Polisi Terima Permohonan Rehabilitasi Komedian Fico Fachriza

Kamis, 20 Januari 2022 - 14:36 WIB
loading...
Polisi Terima Permohonan...
Polda Metro Jaya telah menerima permohonan rehabilitasi dari komedian Fico Fachriza dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: SINDOnews/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima permohonan rehabilitasi dari komedian Fico Fachriza. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba usai diduga mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis.

"Saat ini kami masih menunggu keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN dulu, apakah diterima atau tidak pengajuannya," kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).



Meski rehabilitasi dikabulkan BNN, Mukti menegaskan kasus narkoba yang menjerat Fico tetap akan berjalan. Bahkan, hingga detik ini pihaknya masih terus mengejar pemasok tembakau sintetis yang dibeli Fico melalui media sosial.

Saat ini Fico dipindahkan sementara ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). "Pengedarnya masih kami dalami," terang Mukti.



Sebelumnya, Fico Fachriza diciduk jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sintetis atau tembakau gorilla. Polisi juga mengamankan barang bukti tembakau gorilla yang dikonsumsi Fico Fachriza.



Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan penyidik telah mengantongi identitas penyuplai pemasok narkoba kepada seorang komedian Fico Fachriza. Kini petugas tengah memburu pemasok narkoba jenis tembakau sintetis.

"Sampai saat ini kami masih fokus untuk melakukan pengembangan kasus khususnya kepada orang yang menyuplai di media sosial. Kita sudah mengetahuinya," ujar Zulpan.

Namun Zulpan enggan menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah penyuplai serta identitasnya. Ia menegaskan penyuplai narkoba sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO). "Sudah, semuanya sudah masuk ke DPO," ungkap Zulpan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)