Wilayah Jabodetabek Masuk PPKM Level 2, Begini Aturannya

Selasa, 18 Januari 2022 - 08:17 WIB
loading...
Wilayah Jabodetabek Masuk PPKM Level 2, Begini Aturannya
Wilayah Jabodetabek resmi masuk PPKM Level 2 hingga sepekan kedepan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri tersebut seluruh wilayah Jabodetabek masuk PPKM Level 2. Diantaranya, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa ada sejumlah perbedaan aturan PPKM Jawa Bali dibandingkan sebelumnya. Dimana level PPKM Jawa Bali hanyaakan berlaku selama satu minggu mendatang.

”Masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022,” katanya, Selasa (18/1/2022).

Di daerah-daerah berlevel2ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas. Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dandan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, dan laundry.

Kemudian pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketatsampai dengan Pukul 21.00 waktu setempatyang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitasdan waktu makan maksimal 60menit.

Sementara itu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)