Wilayah Jabodetabek Masuk PPKM Level 2, Begini Aturannya

Selasa, 18 Januari 2022 - 08:17 WIB
loading...
Wilayah Jabodetabek Masuk PPKM Level 2, Begini Aturannya
Wilayah Jabodetabek resmi masuk PPKM Level 2 hingga sepekan kedepan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri tersebut seluruh wilayah Jabodetabek masuk PPKM Level 2. Diantaranya, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa ada sejumlah perbedaan aturan PPKM Jawa Bali dibandingkan sebelumnya. Dimana level PPKM Jawa Bali hanyaakan berlaku selama satu minggu mendatang.

”Masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022,” katanya, Selasa (18/1/2022).

Di daerah-daerah berlevel2ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas. Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dandan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, dan laundry.

Kemudian pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketatsampai dengan Pukul 21.00 waktu setempatyang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitasdan waktu makan maksimal 60menit.

Sementara itu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Pedulilindungi yang boleh masuk.

Sementara itu pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Lalu untuk restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Bioskop juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk kegiatan di fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Sementara diterapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2255 seconds (0.1#10.140)