Usai Dicabuli, Bocah Pengidap Autisme Diancam Pelaku
loading...
A
A
A
BEKASI - FS (46) tersangka pencabulan terhadap bocah lelaki pengidap autisme mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejat tersebut. Tak itu saja pelaku juga mengimingi korban dengan uang Rp15.000.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, FS melakukan ancaman usai melakukan perbuatan cabul tersebut. FS melakukan aksinya dengan modus mengajak main korban.
Saat berhasil membawa masuk korban ke kediamannya, pelaku memaksa korban untuk dicabuli.“Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang Rp15.000 serta mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun,” kata Hengki, Senin (17/01/2022).
Hengki mengungkapkan, polisi langsung bergerak saat viralnya cuitan di media sosial oleh salah satu akun. Menurutnya, gerak cepat polisi dilakukan guna menegakkan tindakan hukum.
“Tersangka cocok dengan informasi, oleh karenanya kami dari Satreskrim Polres Bekasi Kota dengan adanya informasi dari media sosial sangat membantu dalam penegakan hukum,” tuturnya.
Atas kasus tersebut FS disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, FS melakukan ancaman usai melakukan perbuatan cabul tersebut. FS melakukan aksinya dengan modus mengajak main korban.
Saat berhasil membawa masuk korban ke kediamannya, pelaku memaksa korban untuk dicabuli.“Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang Rp15.000 serta mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun,” kata Hengki, Senin (17/01/2022).
Hengki mengungkapkan, polisi langsung bergerak saat viralnya cuitan di media sosial oleh salah satu akun. Menurutnya, gerak cepat polisi dilakukan guna menegakkan tindakan hukum.
“Tersangka cocok dengan informasi, oleh karenanya kami dari Satreskrim Polres Bekasi Kota dengan adanya informasi dari media sosial sangat membantu dalam penegakan hukum,” tuturnya.
Atas kasus tersebut FS disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(hab)