Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah Laki-laki Pengidap Autisme

Senin, 17 Januari 2022 - 19:17 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah Laki-laki Pengidap Autisme
Polres Bekasi Kota memperlihatkan pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki pengidap autisme.Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Polres Bekasi Kota menangkap pria berinisial FS (46) pelaku pencabulan terhadap bocah lelaki di bawah umur pada Senin (17/1/2022). Ironisnya korban merupakan anak pengidap autisme.

“FS kita amankan di kediamannya yang menjadi tempat lokasi kejadian perkara,” ungkap Kapolres Bekasi Kota, Kombes Hengki dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (17/01/2022).

Hengki menerangkan, FS mengajak korban untuk main ke rumahnya. Di dalam rumah tersangka ini, korabn mendapatkan tindak pencabulan. Kasus pencabulan terhadap anak laki-laki ini viral di media sosial pasca-seorang warganet melakukan aduan terbuka melalui akun Twitternya.
Menurut cuitan tersebut, tak hanya anak pengidap autisme yang menjadi korban, namun terdapat sejumlah anak-anak lain. Pasca-cuitan tersebut viral, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap FS.

Atas kasus tersebut FS disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5281 seconds (0.1#10.140)