Polisi Dalami Dugaan Cinta Sesama Jenis pada Kasus Pembunuhan di Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi mendalami motif di balik kasus pembunuhan wanita berinisial HS (53) di Perumahan Jatibening Estate, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, termasuk dugaan percintaan sesama jenis . Pelaku pembunuhan merupakan teman wanita berinisial RG (53).
“Kami belum sampai ke sana (dugaan cinta sesama jenis). Namun, masih kami dalami,” kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Dapat Bisikan Gaib, Warga Bekasi Gorok Leher Korban dari Belakang
Pihaknya juga akan mempertanyakan dugaan tersebut kepada rumah sakit. Tersangka RG menjalani observasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jajarannya juga terus mendalami motif lanjutan terkait pembunuhan tersebut. Sampai saat ini, belum ada dugaan mengenai cek cok di antara pelaku dan korban. “Belum kita temukan apakah mereka ada dendam atau apa kita masih telusuri dari saksi-saksi lain,” ujarnya.
Baca juga: Mayat Wanita Korban Pembunuhan Gegerkan Warga Jatibening
Sebelumnya diberitakan, tersangka RG ditangkap polisi atas kasus dugaan pembunuhan. RG menyayat leher korban HS karena mengaku mendapat bisikan gaib. RG dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami belum sampai ke sana (dugaan cinta sesama jenis). Namun, masih kami dalami,” kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Dapat Bisikan Gaib, Warga Bekasi Gorok Leher Korban dari Belakang
Pihaknya juga akan mempertanyakan dugaan tersebut kepada rumah sakit. Tersangka RG menjalani observasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jajarannya juga terus mendalami motif lanjutan terkait pembunuhan tersebut. Sampai saat ini, belum ada dugaan mengenai cek cok di antara pelaku dan korban. “Belum kita temukan apakah mereka ada dendam atau apa kita masih telusuri dari saksi-saksi lain,” ujarnya.
Baca juga: Mayat Wanita Korban Pembunuhan Gegerkan Warga Jatibening
Sebelumnya diberitakan, tersangka RG ditangkap polisi atas kasus dugaan pembunuhan. RG menyayat leher korban HS karena mengaku mendapat bisikan gaib. RG dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(jon)