Hari Ini Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Dugaan Terorisme Munarman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris FPI, Munarman , Rabu (12/1/2022). Persidangan hari ini mengagendakan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim.
"Hari ini agenda putusan sela, terdakwa hadir di ruang persidangan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022). Sidang hari ini sangat penting bagi kubu Munarman.
Pasalnya, melalui agenda putusan sela ini sidang perkara Munarman yang disangkakan UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan segera diketahui bakal dilanjut atau tidak.
Putusan sela disampaikan setelah pada sidang sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman.
Kemudian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU dari Munarman dan tim penasihat hukum, serta tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan pihak Munarman.
Diberitakan sebelumnya, Munarman menilai penetapan tersangka terhadapnya berkaitan dengan pernyataan dia yang membantah bahwa enam anggota Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab memiliki senjata api.
Menurut dia, sejak kasus penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu dia menjadi target sejumlah pihak yang berujung penetapan tersangka.
"Bahwa bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berprikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target," ujar Munarman, (15/12/2021).
Sebagai informasi, SINDOnews tidak menulis nama narasumber yakni Humas PN Jakarta Timur karena permintaan dan atas dasar perlindungan dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Terorisme.
Pada sidang kasus tindak pidana terorisme identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara juga tidak dipublikasikan.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 64 PP 77 tahun 2019.
Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.
"Hari ini agenda putusan sela, terdakwa hadir di ruang persidangan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022). Sidang hari ini sangat penting bagi kubu Munarman.
Pasalnya, melalui agenda putusan sela ini sidang perkara Munarman yang disangkakan UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan segera diketahui bakal dilanjut atau tidak.
Putusan sela disampaikan setelah pada sidang sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman.
Kemudian eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU dari Munarman dan tim penasihat hukum, serta tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan pihak Munarman.
Diberitakan sebelumnya, Munarman menilai penetapan tersangka terhadapnya berkaitan dengan pernyataan dia yang membantah bahwa enam anggota Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab memiliki senjata api.
Menurut dia, sejak kasus penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu dia menjadi target sejumlah pihak yang berujung penetapan tersangka.
"Bahwa bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berprikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target," ujar Munarman, (15/12/2021).
Sebagai informasi, SINDOnews tidak menulis nama narasumber yakni Humas PN Jakarta Timur karena permintaan dan atas dasar perlindungan dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Terorisme.
Pada sidang kasus tindak pidana terorisme identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara juga tidak dipublikasikan.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 64 PP 77 tahun 2019.
Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.
(hab)