Begini Alasan Kubu Munarman Enggan Ajukan Praperadilan

Rabu, 22 Desember 2021 - 16:03 WIB
loading...
Begini Alasan Kubu Munarman Enggan Ajukan Praperadilan
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kubu Munarman terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme angkat bicara soal tidak mengajukan praperadilan dalam kasus yang menjerat mantan sekretaris FPI itu.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, alasan Munarman dan tim kuasa hukum tidak mengajukan praperadilan di tingkat penyidikan. Karena hal tersebut bagian dari strategi langkah hukum.

"Strateginya adalah kita ingin, kita menghargai pihak Pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai, cepat diproses," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Menurut Munarman dan tim penasihat hukum, praperadilan hanya akan memperlambat jalannya proses hukum yang dimulai dari persidangan guna membuktikan tuduhan kepada Munarman. Selain itu, pihaknya enggan dianggap melawan penegak hukum dalam hal ini penyidik Densus 88 Antiteror Polri.



"Pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum terkait proses ini, kita tidak mau. Kita maunya kita berproses, tapi tidak mengganggu proses persidangan ini," tuturnya.

Aziz menuturkan, pihaknya optimistis eksepsi atau keberatan yang disampaikan pihaknya bakal diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang putusan sela nanti.

Dalam eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum tersebut mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan seluruh dakwaan JPU.

"Ya sebenarnya kita dalam bertindak ini yakin 1.000 persen setiap tindakan kita akan mendapatkan balasan yang sesuai dengan balasan dari yang kita kerjakan," tuturnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2240 seconds (0.1#10.140)