Jadwal Pemanggilan Bambang Pamungkas Tunggu Surat dari Penyidik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi memastikan segera memanggil mantan pemain sepakbola nasional Bambang Pamungkas alias Bepe terkait kasus penelantaran anak. Namun pemanggilan mantan pemain tim nasional dan Persija Jakarta itu masih menunggu surat dari penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi pasti akan memanggil Bambang Pamungkas, tetapi suratnya belum diterbitkan oleh penyidik. Zulpan belum merinci kapan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Bepe akan diterbitkan.
"Tentunya ini sedang berjalan prosesnya, sudah diperiksa beberapa orang. Ke depan akan berlanjut saudara Bepe diambil keterangan oleh penyidik, tapi jadwal belum diterbitkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (11/1/2022).
Sebelumnya Amalia Fujiawati, melaporkan mantan suaminya Bambang Pamungkas atas dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021). Bambang diduga melanggar Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Perlindungan Anak.
Putusan Pengadilan Agama pun keluar usai Amalia Fujiwati mengajukan gugatan terkait status dan hak anak pada 18 Maret 2021. Putusan dari Pengadilan Agama tersebut merupakan salah satu bukti bahwa anak yang diduga ditelantarkan itu merupakan buah hati dari Bambang Pamungkas dengan Amalia Fujiwati.
"Ya, itu salah satunya. Kalau bukan anak, kan bagaimana bisa disebut sebagai penelantaran," kata Zulpan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi pasti akan memanggil Bambang Pamungkas, tetapi suratnya belum diterbitkan oleh penyidik. Zulpan belum merinci kapan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Bepe akan diterbitkan.
"Tentunya ini sedang berjalan prosesnya, sudah diperiksa beberapa orang. Ke depan akan berlanjut saudara Bepe diambil keterangan oleh penyidik, tapi jadwal belum diterbitkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (11/1/2022).
Sebelumnya Amalia Fujiawati, melaporkan mantan suaminya Bambang Pamungkas atas dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021). Bambang diduga melanggar Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Perlindungan Anak.
Putusan Pengadilan Agama pun keluar usai Amalia Fujiwati mengajukan gugatan terkait status dan hak anak pada 18 Maret 2021. Putusan dari Pengadilan Agama tersebut merupakan salah satu bukti bahwa anak yang diduga ditelantarkan itu merupakan buah hati dari Bambang Pamungkas dengan Amalia Fujiwati.
"Ya, itu salah satunya. Kalau bukan anak, kan bagaimana bisa disebut sebagai penelantaran," kata Zulpan.
(thm)