Dugaan Penelantaran Anak, Bambang Pamungkas Dipolisikan Amalia Fujiawati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Amalia Fujiawati melaporkan Bambang Pamungkas ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelantaran anak. Amalia Fujiawati datang bersama Ali Nurdin selaku kuasa hukumnya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021).
”Hari ini saya bersama Ibu Amalia, saya disupport sama kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak, Ibu Retno dan Mba Anggi. Kita udah komunikasi selama dua minggu ke belakang dan hari ini memutuskan membuat laporan polisi terkait dengan pasal 76B junto 77B,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
”Intinya ada penelantaran terhadap anak, disitu ada pidananya maksimal diancam dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” tambahnya.
Ali menjelaskan, bahwa pelaporan ini merupakan usaha kesekian kalinya yang dilakukan oleh Amalia Fujiawati. Dia juga menyebutkan, pelaporan ini dilakukan Amalia Fujiawati untuk masa depan anaknya.
”Beliau sebagai ibu, dia tidak mengharapkan nafkah dari bapaknya, dia juga tidak mengharapkan warisan dari bapaknya, hanya berharap semua ini dilakukan untuk upaya pemenuhan hak administrasi anak-anaknya ke depan,” ucap Ali.
Ali mengungkapkan bahwa pelaporan ini merupakan langkah hukum terakhir yang dilakukan pihaknya terhadap Bambang Pamungkas. Pelaporan juga dilakukan Amalia Fujiawati agar mantan striker Persija Jakarta itu menanggapi terkait anaknya.
”Sebetulnya ini adalah langkah hukum terakhir, karena pada saat awal kita komunikasi, kita sudah mengundang, tapi tidak ditanggapi. Kemudian kita lakukan gugatan di pengadilan agama, lagi berjalan, lagi tingkat banding. Tapi dari situ tidak ada itikad baik, maka ini adalah langkah hukum terakhir yang akan kita tempuh,” tuturnya.
Menurut Ali, pihaknya sudah memiliki bukti untuk menyudutkan mantan pemain Timnas Indonesia tersebut. ”Karena memang ada keterangan palsu dan keterangan bohong yang dilakukan oleh pihak sana di muka persidangan. Karena persidangan sama sekali tidak diakui bahwa beliau ada hubungan dengan Ibu Amalia. Itu sama sekali dibantah. Padahal kita banyak saksi, banyak bukti, mungkin ada tiga puluh bukti,” jelasnya.
”Ada saksi, bukti surat juga ada tiga puluh. Di situ ada bukti foto, ada bukti video, ada bukti transfer yang dilakukan secara terus menerus yang dilakukan oleh bapak BP ke Ibu Amalia, kita juga punya bukti DNA yang mungkin nanti akan diulang lagi selama proses di Polda Metro Jaya,” tegasnya.
”Hari ini saya bersama Ibu Amalia, saya disupport sama kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak, Ibu Retno dan Mba Anggi. Kita udah komunikasi selama dua minggu ke belakang dan hari ini memutuskan membuat laporan polisi terkait dengan pasal 76B junto 77B,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
”Intinya ada penelantaran terhadap anak, disitu ada pidananya maksimal diancam dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” tambahnya.
Ali menjelaskan, bahwa pelaporan ini merupakan usaha kesekian kalinya yang dilakukan oleh Amalia Fujiawati. Dia juga menyebutkan, pelaporan ini dilakukan Amalia Fujiawati untuk masa depan anaknya.
”Beliau sebagai ibu, dia tidak mengharapkan nafkah dari bapaknya, dia juga tidak mengharapkan warisan dari bapaknya, hanya berharap semua ini dilakukan untuk upaya pemenuhan hak administrasi anak-anaknya ke depan,” ucap Ali.
Ali mengungkapkan bahwa pelaporan ini merupakan langkah hukum terakhir yang dilakukan pihaknya terhadap Bambang Pamungkas. Pelaporan juga dilakukan Amalia Fujiawati agar mantan striker Persija Jakarta itu menanggapi terkait anaknya.
”Sebetulnya ini adalah langkah hukum terakhir, karena pada saat awal kita komunikasi, kita sudah mengundang, tapi tidak ditanggapi. Kemudian kita lakukan gugatan di pengadilan agama, lagi berjalan, lagi tingkat banding. Tapi dari situ tidak ada itikad baik, maka ini adalah langkah hukum terakhir yang akan kita tempuh,” tuturnya.
Menurut Ali, pihaknya sudah memiliki bukti untuk menyudutkan mantan pemain Timnas Indonesia tersebut. ”Karena memang ada keterangan palsu dan keterangan bohong yang dilakukan oleh pihak sana di muka persidangan. Karena persidangan sama sekali tidak diakui bahwa beliau ada hubungan dengan Ibu Amalia. Itu sama sekali dibantah. Padahal kita banyak saksi, banyak bukti, mungkin ada tiga puluh bukti,” jelasnya.
”Ada saksi, bukti surat juga ada tiga puluh. Di situ ada bukti foto, ada bukti video, ada bukti transfer yang dilakukan secara terus menerus yang dilakukan oleh bapak BP ke Ibu Amalia, kita juga punya bukti DNA yang mungkin nanti akan diulang lagi selama proses di Polda Metro Jaya,” tegasnya.
(ams)