3 Ahli Pindad Jelaskan Senpi di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari PT Pindad di sidang dugaan unlawful killing Laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022). Tiga ahli tersebut menjelaskan senjata api yang digunakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Tiga ahli PT Pindad yakni Nana Suherman, Hera Rosmiati, dan M Torik Aziz. Mereka menjelaskan sejumlah barang bukti yang merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan, khususnya soal senjata api dan belasan peluru.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli: Briptu Fikri Terluka Akibat Benda Tumpul
Barang bukti tersebut berupa 5 pucuk senjata api, 17 peluru, 12 selongsong peluru, 3 anak peluru, 13 serpihan anak peluru, serta keterangan tentang senjata yang telah ditembakkan. "Dari enam pertanyaan itu betul ditanyakan ke saudara dan diperlihatkan barbuknya," tanya JPU kepada 3 ahli Pindad, Selasa (11/1/2022).
Nana mengaku barang bukti itu diperlihatkan padanya. Begitu juga dengan Torik yang diperlihatkan peluru dalam barang bukti.
Nana menjelaskan, ada 3 pucuk senjata pabrikan dengan rincian satu senjata jenis CZ dan 2 senjata jenis Sig Sauer. Dua senjata lainnya merupakan rakitan dengan jenis revolver. "Saat itu diperlihatkan tiga pucuk senjata pabrikan dan dua rakitan. Yang satu (suaranya pelan), yang dua adalah revolver rakitan warnanya cokelat," ujarnya.
"Betul sama yang satu (suara pelan). Tiga pucuk pabrikan dan dua pucuk rakitan," timpal Hera.
Terkait 17 peluru, dia menyebutkan jumlah itu sama sekali belum digunakan dan mempunyai kode yang tercantum di bagian belakang. Peluru itu dapat dipastikan aktif dan tajam atau mematikan. "Kami melihat kode di belakang. Ya, peluru tajam dan aktif. 17 peluru belum digunakan," kata Hera.
Di satu sisi, Hera belum bisa memastikan soal temuan 12 selongsong peluru yang ditemukan, apakah sudah sesuai atau belum. Kesesuaian itu harus melalui uji di Puslabfor Polri.
Lihat Juga: Kesaksian Pemuda Cikarang di Lokasi Pembunuhan Vina Cirebon: Dilempari Batu lalu Dikejar
Tiga ahli PT Pindad yakni Nana Suherman, Hera Rosmiati, dan M Torik Aziz. Mereka menjelaskan sejumlah barang bukti yang merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan, khususnya soal senjata api dan belasan peluru.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli: Briptu Fikri Terluka Akibat Benda Tumpul
Barang bukti tersebut berupa 5 pucuk senjata api, 17 peluru, 12 selongsong peluru, 3 anak peluru, 13 serpihan anak peluru, serta keterangan tentang senjata yang telah ditembakkan. "Dari enam pertanyaan itu betul ditanyakan ke saudara dan diperlihatkan barbuknya," tanya JPU kepada 3 ahli Pindad, Selasa (11/1/2022).
Nana mengaku barang bukti itu diperlihatkan padanya. Begitu juga dengan Torik yang diperlihatkan peluru dalam barang bukti.
Nana menjelaskan, ada 3 pucuk senjata pabrikan dengan rincian satu senjata jenis CZ dan 2 senjata jenis Sig Sauer. Dua senjata lainnya merupakan rakitan dengan jenis revolver. "Saat itu diperlihatkan tiga pucuk senjata pabrikan dan dua rakitan. Yang satu (suaranya pelan), yang dua adalah revolver rakitan warnanya cokelat," ujarnya.
"Betul sama yang satu (suara pelan). Tiga pucuk pabrikan dan dua pucuk rakitan," timpal Hera.
Terkait 17 peluru, dia menyebutkan jumlah itu sama sekali belum digunakan dan mempunyai kode yang tercantum di bagian belakang. Peluru itu dapat dipastikan aktif dan tajam atau mematikan. "Kami melihat kode di belakang. Ya, peluru tajam dan aktif. 17 peluru belum digunakan," kata Hera.
Di satu sisi, Hera belum bisa memastikan soal temuan 12 selongsong peluru yang ditemukan, apakah sudah sesuai atau belum. Kesesuaian itu harus melalui uji di Puslabfor Polri.
Lihat Juga: Kesaksian Pemuda Cikarang di Lokasi Pembunuhan Vina Cirebon: Dilempari Batu lalu Dikejar
(jon)