Kenneth Minta Pemprov DKI Tegas Larang Pemotor Lewat Flyover Pesing
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Hardiyanto Kenneth angkat bicara terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Flyover Pesing , Jakarta Barat. Kecelakaan ini mengakibatkan 3 pengendara motor terluka, satu di antaranya sampai terlempar dari flyover.
Menurut Kent, sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, flyover yang sempit dan dipenuhi lubang berdiameter hingga 20 sentimeter lebih menjadi penyebab maraknya terjadi kecelakaan. Flyover Pesing baik yang mengarah dari Kalideres menuju Grogol ataupun sebaliknya terpantau cukup banyak lubang.
Baca juga: Cegah Kecelakaan di Flyover Pesing, Polisi: Patuhi Rambu Meski Tak Ada Petugas
"Sebenarnya Flyover Pesing itu hanya boleh dilintasi mobil dan bus. Padahal sudah terpampang rambu perihal larangan bahwa kendaraan roda dua tidak boleh melintas. Tapi, pada kenyataannya pemotor tetap acuh, tidak mengindahkan larangan," ujar Kent dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Flyover Pesing dijuluki sebagai jalur maut atau jalur tengkorak oleh sejumlah warga sekitar. Pasalnya, luas jalan di flyover tersebut sempit dan kerap menyebabkan kecelakaan. "Selain itu, Flyover Pesing jarak tempuhnya jauh dan tinggi sehingga jika motor yang melintas bisa terbawa angin kencang yang mengakibatkan kecelakaan," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.
Kent meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI serius dalam menggalakkan kembali sosialisasi larangan kendaraan roda dua melintas di Flyover Pesing. "Dishub DKI harus mengambil langkah tegas dan sampai sekarang saya perhatikan tidak ada penegakan hukum atau imbauan serta sosialisasi yang masif kepada pemotor meskipun sudah ada rambu lalu lintas yang melarangnya," ujar Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Dia meminta petugas Dishub DKI berkolaborasi dengan petugas kepolisian untuk bisa melakukan giat penjagaan secara rutin di Flyover Pesing agar pengendara roda dua tidak melintas karena jalurnya rawan kecelakaan. Selain itu, Dinas Bina Marga DKI harus segera memperbaiki lubang-lubang yang terdapat di flyover.
Baca juga: Inilah Penyebab Mobil Tabrak Pemotor hingga Terlempar dari Flyover Pesing
"Petugas Dishub DKI harus selalu siaga di jalur Flyover Pesing. Kalau perlu buat posko untuk menindak pengendara motor yang masih bandel melintas di Flyover Pesing. Dishub DKI bisa berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya untuk bisa memberikan sanksi tegas terhadap pengendara motor agar ke depannya ada efek jera," ungkap Kent.
Diketahui, pengemudi mobil berinisial AND menabrak pemotor berinisial ARS hingga terjun bebas dari Flyover Pesing. Selain menabrak ARS, pengemudi mobil juga menabrak dua pengendara motor lainnya, pada Jumat 7 Januari 2022.
Akibat kecelakaan itu, pengemudi mobil Nissan March ditetapkan tersangka karena mengakibatkan korban yang ditabrak mengalami luka berat. ADN dijerat Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Menurut Kent, sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, flyover yang sempit dan dipenuhi lubang berdiameter hingga 20 sentimeter lebih menjadi penyebab maraknya terjadi kecelakaan. Flyover Pesing baik yang mengarah dari Kalideres menuju Grogol ataupun sebaliknya terpantau cukup banyak lubang.
Baca juga: Cegah Kecelakaan di Flyover Pesing, Polisi: Patuhi Rambu Meski Tak Ada Petugas
"Sebenarnya Flyover Pesing itu hanya boleh dilintasi mobil dan bus. Padahal sudah terpampang rambu perihal larangan bahwa kendaraan roda dua tidak boleh melintas. Tapi, pada kenyataannya pemotor tetap acuh, tidak mengindahkan larangan," ujar Kent dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Flyover Pesing dijuluki sebagai jalur maut atau jalur tengkorak oleh sejumlah warga sekitar. Pasalnya, luas jalan di flyover tersebut sempit dan kerap menyebabkan kecelakaan. "Selain itu, Flyover Pesing jarak tempuhnya jauh dan tinggi sehingga jika motor yang melintas bisa terbawa angin kencang yang mengakibatkan kecelakaan," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.
Kent meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI serius dalam menggalakkan kembali sosialisasi larangan kendaraan roda dua melintas di Flyover Pesing. "Dishub DKI harus mengambil langkah tegas dan sampai sekarang saya perhatikan tidak ada penegakan hukum atau imbauan serta sosialisasi yang masif kepada pemotor meskipun sudah ada rambu lalu lintas yang melarangnya," ujar Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Dia meminta petugas Dishub DKI berkolaborasi dengan petugas kepolisian untuk bisa melakukan giat penjagaan secara rutin di Flyover Pesing agar pengendara roda dua tidak melintas karena jalurnya rawan kecelakaan. Selain itu, Dinas Bina Marga DKI harus segera memperbaiki lubang-lubang yang terdapat di flyover.
Baca juga: Inilah Penyebab Mobil Tabrak Pemotor hingga Terlempar dari Flyover Pesing
"Petugas Dishub DKI harus selalu siaga di jalur Flyover Pesing. Kalau perlu buat posko untuk menindak pengendara motor yang masih bandel melintas di Flyover Pesing. Dishub DKI bisa berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya untuk bisa memberikan sanksi tegas terhadap pengendara motor agar ke depannya ada efek jera," ungkap Kent.
Diketahui, pengemudi mobil berinisial AND menabrak pemotor berinisial ARS hingga terjun bebas dari Flyover Pesing. Selain menabrak ARS, pengemudi mobil juga menabrak dua pengendara motor lainnya, pada Jumat 7 Januari 2022.
Akibat kecelakaan itu, pengemudi mobil Nissan March ditetapkan tersangka karena mengakibatkan korban yang ditabrak mengalami luka berat. ADN dijerat Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(jon)