Pemkot Bekasi Perbolehkan Ojek Online Angkut Penumpang
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan ojek daring atau online untuk kembali mengangkut penumpang. Namun, pemerintah meminta pengemudi ojek online untuk mengikuti dan mengedepan protokol kesehatan saat mengangkut penumpang.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, izin untuk pengemudi ojek online kembali mengangkut penumpang merujuk dan menyesuaikan dengan kebijakan DKI Jakarta."Yang terpenting penumpang dan juga pengemudi ojol harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," kata Rahmat Effendi kepada wartawan Rabu (10/6/2020).
Menurut dia, pengemudi maupun penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan standar. Yakni dengan mewajibkan mengenakan masker, jaga jarak, sarung tangan, dan membawa hand sanitizer."Kalau DKI Jakarta diperbolehkan, ya Kota Bekasi juga memperbolehkan," ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan membawa penumpang bagi ojek online untuk diperbolehkan."Ojol ini juga sebagai pelayan masyarakat seharunya di perbolehkan juga, jangan jenis usaha lainya saja yang diperbolehkan," katanya. (Baca: Boleh Bawa Pesanan Makanan, Ojol Botabek Dilarang Angkut Penumpang)
Di Kota Bekasi, kata dia, usaha seperti spa, hingga hiburan malam lain diperbolehkan. Untuk itu, ojek online juga harus segera diperbolehkan. Apalagi, dia menilai physical distancing atau jaga jarak sulit diterapkan bagi usaha jasa pijat dan tempat hiburan malam (THM).
Ketua Korwil Ojol Bekasi, Omay Supriatman menyambut gembira kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pengemudi kembali mengangkut penumpang kembali. Hanya saja, hingga hari ini di Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi semua pengemudi belum bisa mengangkut penumpang.
"Informasi sudah diperbolehkan, tapi pemerintah Kota Bekasi masih menunggu izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya. Untuk itu, Omay berharap semua pengemudi agar secepatnya bisa kembali mengangkut penumpang dan mengedepankan protokol kesehatan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, izin untuk pengemudi ojek online kembali mengangkut penumpang merujuk dan menyesuaikan dengan kebijakan DKI Jakarta."Yang terpenting penumpang dan juga pengemudi ojol harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," kata Rahmat Effendi kepada wartawan Rabu (10/6/2020).
Menurut dia, pengemudi maupun penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan standar. Yakni dengan mewajibkan mengenakan masker, jaga jarak, sarung tangan, dan membawa hand sanitizer."Kalau DKI Jakarta diperbolehkan, ya Kota Bekasi juga memperbolehkan," ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan membawa penumpang bagi ojek online untuk diperbolehkan."Ojol ini juga sebagai pelayan masyarakat seharunya di perbolehkan juga, jangan jenis usaha lainya saja yang diperbolehkan," katanya. (Baca: Boleh Bawa Pesanan Makanan, Ojol Botabek Dilarang Angkut Penumpang)
Di Kota Bekasi, kata dia, usaha seperti spa, hingga hiburan malam lain diperbolehkan. Untuk itu, ojek online juga harus segera diperbolehkan. Apalagi, dia menilai physical distancing atau jaga jarak sulit diterapkan bagi usaha jasa pijat dan tempat hiburan malam (THM).
Ketua Korwil Ojol Bekasi, Omay Supriatman menyambut gembira kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pengemudi kembali mengangkut penumpang kembali. Hanya saja, hingga hari ini di Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi semua pengemudi belum bisa mengangkut penumpang.
"Informasi sudah diperbolehkan, tapi pemerintah Kota Bekasi masih menunggu izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya. Untuk itu, Omay berharap semua pengemudi agar secepatnya bisa kembali mengangkut penumpang dan mengedepankan protokol kesehatan.
(hab)