Musda KNPI Depok Sempat Ricuh, Ini Penyebabnya
loading...
A
A
A
DEPOK - Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Kota Depok sempat ricuh. Wakil Ketua OKP Gema Keadilan Kota Depok Rohman Mulyana sebagai pemilik suara mengatakan, panitia baik Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) telah melanggar beberapa tata tertib.
Hal tersebut yang membuat para peserta geram dan menimbulkankericuhan saat acara tersebut berlangsung. "Musda KNPI IX Kota Depok deadlock, dikarenakan presidium sidang, OC dan SC tidak mendengarkan interupsi dari peserta sidang yaitu perwakilan OKP yang memiliki mandat dan suara. Dan akhirnya pimpinan sidang SC OC meninggalkan tempat sidang tanpa ada kejelasan," kata Rohman kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Dia mengungkapkan, setelah itu tidak ada kejelasan dari panitia dan izin penggunaan tempat dari pihak keamanan hanya sampai pukul 16.00 WIB, Rabu (5/1/2022). "Kami menyatakan bahwa Musyawarah Daerah KNPI ini ilegal,” ungkapnya.
Dia bersyukur aparat keamanan tidak memberikan izin kegiatan hingga pukul 16.00 WIB. “Terkait penguncian karena izinnya sampai pukul 16.00 WIB, mereka memberikan skors tanpa memberikan rilis dilanjutkan atau tidak. Mereka tidak berlandaskan tatib," jelasnya.
Pihaknya berharap agar KNPI Jawa Barat dapat mengambil alih musyawarah tersebut. Dia menilai panitia Musda KNPI Kota Depok melanggar lima pasal, di antaranya Pasal 8 dan 9.
"Harapan OKP acara ini di-caretaker KNPI Jawa Barat. Tapi saya pesimis melihat putusan Jawa Barat hanya diam," pungkasnya.
Hal tersebut yang membuat para peserta geram dan menimbulkankericuhan saat acara tersebut berlangsung. "Musda KNPI IX Kota Depok deadlock, dikarenakan presidium sidang, OC dan SC tidak mendengarkan interupsi dari peserta sidang yaitu perwakilan OKP yang memiliki mandat dan suara. Dan akhirnya pimpinan sidang SC OC meninggalkan tempat sidang tanpa ada kejelasan," kata Rohman kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Dia mengungkapkan, setelah itu tidak ada kejelasan dari panitia dan izin penggunaan tempat dari pihak keamanan hanya sampai pukul 16.00 WIB, Rabu (5/1/2022). "Kami menyatakan bahwa Musyawarah Daerah KNPI ini ilegal,” ungkapnya.
Dia bersyukur aparat keamanan tidak memberikan izin kegiatan hingga pukul 16.00 WIB. “Terkait penguncian karena izinnya sampai pukul 16.00 WIB, mereka memberikan skors tanpa memberikan rilis dilanjutkan atau tidak. Mereka tidak berlandaskan tatib," jelasnya.
Pihaknya berharap agar KNPI Jawa Barat dapat mengambil alih musyawarah tersebut. Dia menilai panitia Musda KNPI Kota Depok melanggar lima pasal, di antaranya Pasal 8 dan 9.
"Harapan OKP acara ini di-caretaker KNPI Jawa Barat. Tapi saya pesimis melihat putusan Jawa Barat hanya diam," pungkasnya.
(rca)