Kapolsek Sepatan Dicopot, Polda Metro: Tak Ada Toleransi untuk Polisi Pengguna Narkoba

Kamis, 30 Desember 2021 - 07:59 WIB
loading...
Kapolsek Sepatan Dicopot,...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Kapolsek Sepatan Tangerang AKP Oky Bekti dicopot karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu . Polri akan menindak tegas tanpa toleransi bagi siapapun yang terbukti menggunakan narkoba.

"Terkait pelanggaran yang dilakukan tentunya sesuai dengan komitmen pimpinan Polri, tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang menggunakan narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro, Rabu 29 Desember 2021.

Sebelumnya hasil pemeriksaan urine AKP Oky Bekti dan Banit Subnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Brigadir Roby Cahyadi terbukti menggunakan narkoba jenis amphetamine dan methaphetamine.

Dia mengatakan, penangkapan Kapolsek Sepatan AKP Oky setelah Propam melakukan penangkapan terhadap Brigadir Roby Cahyadi. Saat dilakukan pemeriksaan urine AKP Oky terbukti menggunakan narkoba.



"Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat lama adalah menggunakan narkoba jenis sabu dan sudah dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis sabu amphetamin dan methaphetamine," tambah Zulpan.

Saat ini kasus tersebut ditindak lanjuti oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. AKP Oky dan anggotanya saat ini dibebastugaskan dan dilakukan penahanan.

Selanjutnya tindakan AKP Oky akan dilakukan tindakan sidang disiplin kode etik dan juga akan dikenakan pidana umum.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mencopot Kapolsek Sepatan, Tangerang AKP Oky Bekti dari jabatan. Pencopotan karena AKP Oky diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pencopotan terhadap AKP Oky Bekti tertuang dalam surat telegram bernomor ST/588/XII/Kep/2021. Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol IBK Putra Narendra.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)