Penjual Bocah Kelas 6 SD di Apartemen Kalibata City Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:33 WIB
loading...
Penjual Bocah Kelas...
Pelaku penjualan bocah kelas 6 SD di Apartemen Kalibata City terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - RB (19), pelaku yang tega menjual anak di bawah umur dengan motif memacarinya. Remaja tanggung itu tega menjual bocah kelas 6 SD itu di Apartemen Kalibata City , Pancoran, Jakarta Selatan.

"Untuk status tersangkanya masih dalam proses saat ini. Pelaku dikenakan hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan R Soplanit kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Menurutnya, pelaku yang tak punya pekerjaan tetap alias pengangguran itu dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal tentang tindak pidana perdagangan orang. Saat ini, polisi masih memeriksa lebih lanjut pelaku yang diciduk di kawasan Apartemen Kalibata City tersebut.

"Kami masih dalami lebih lanjut motif-motif pelaku ini melakukan itu. Termasuk di mana pelaku melakukan pertemuan saat menjual korban," tuturnya.



Dia menambahkan, sebelum menjajakan korban sebagai PSK melalui apliksi online, pelaku lebih dahulu meniduri korban. Adapun modus pelaku membujuk rayu korban agar mau dipacari hingga akhirnya ditiduri dan berujung pada kasus prostitusi anak di bawah umur.

Sekadar diketahui, kasus ini terbongkar dari laporan paman korban ke Polsek Makasar dan melakukan penggerebekan di Apartemen Kalibata City. Alhasil, keponakannya berinisial EN ditemukan di lokasi tersebut.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)