Remaja Cabuli 9 Korbannya di Dekat Empang Cengkareng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang remaja berinisial A (15) diduga tega melakukan pencabulan terhadap 9 anak di bawah umur di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Bejatnya, perbuatan pelaku diketahui terjadi sejak tahun 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, antara pelaku dan para korban saling mengenal. Beberapa korban diketahui masih ada hubungan keluarga atau masih kerabat dengan pelaku.
"Polsek Cengkareng mendapat laporan dari orang tua MUA bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual," kata Zulpan saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).
Zulpan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan pertemanan kepada para korhan. Para korban sempat diajak bermain di empang kawasan Cengkareng dan disitulah terjadi pencabulan. Jika korban menolak, maka pelaku A akan mengeluarkan ancaman kekerasan.
"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji kemudian ada juga yang memiliki hutang untuk mau menuruti perbuatannya," ujarnya.
Pelaku saat ini telah ditahan dan diamankan berikut barang bukti berupa pakaiannya. Sementara terhadap para korban, saat ini sudah mendapatkan pendampingan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, antara pelaku dan para korban saling mengenal. Beberapa korban diketahui masih ada hubungan keluarga atau masih kerabat dengan pelaku.
"Polsek Cengkareng mendapat laporan dari orang tua MUA bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual," kata Zulpan saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).
Zulpan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan pertemanan kepada para korhan. Para korban sempat diajak bermain di empang kawasan Cengkareng dan disitulah terjadi pencabulan. Jika korban menolak, maka pelaku A akan mengeluarkan ancaman kekerasan.
"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji kemudian ada juga yang memiliki hutang untuk mau menuruti perbuatannya," ujarnya.
Pelaku saat ini telah ditahan dan diamankan berikut barang bukti berupa pakaiannya. Sementara terhadap para korban, saat ini sudah mendapatkan pendampingan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun.
(mhd)