JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Munarman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sudah memenuhi semua aspek hukum dalam pembuatan surat dakwaan terhadap kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman . JPU meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Munarman.
"Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Oleh sebab itu, JPU meminta majelis hakim menolak semua eksepsi atau nota keberatan Munarman dan tim kuasa hukumnya dan memohon untuk melanjutkan kasus dugaan tindak pidana terorisme terhadap mantan Sekretaris FPI tersebut.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," ujar salah satu JPU.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (15/12/2021) lalu Munarman menyampaikan eksepsi setebal 84 halaman yang dibuat sendiri. Dalam eksepsinya, Munarman membantah dakwaan JPU bahwa dia melakukan tindak pidana terorisme, menurutnya hal tersebut merupakan fitnah yang dibuat secara sistematis.
Dia membantah dakwaan JPU telah menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dan mendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Menurutnya bila dia terlibat terorisme maka pada kegiatan aksi 212 pada Desember 2016 di Monas maka nyawa Presiden Joko Widodo, Jusuf Kalla yang kala itu menjabat Wapres terancam.
Kala itu Munarman menyebut dirinya menjadi koordinator lapangan Aksi 212 yang juga dihadiri Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Kapolda, Pangdam, hingga Kepala BNPT.
Dia mengatakan seluruh pejabat negara yang menghadiri kegiatan 212 pada 2 Desember 2016 di Monas bakal pindah ke alam lain atau meninggal karena seorang teroris melakukan tindak kekerasan.
"Sebab kesempatan tersebut adalah kesempatan emas bagi seseorang yang otaknya adalah otak teroris dan keji. Namun faktanya para pejabat tinggi negara tersebut aman dan baik-baik saja," ujar Munarman, Rabu (15/12/2021).
Munarman juga membantah mendukung ISIS, menurutnya pada setiap kegiatan termasuk diskusi di Makassar pada 2015 dan di UIN Syarif Hidayatullah tahun 2014 dia menyatakan menolak terorisme.
Setelah sidang tersebut pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan sela yang menyatakan Munarman dibebaskan dari dakwaan JPU.
JPU sendiri mendakwa Munarman dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Oleh sebab itu, JPU meminta majelis hakim menolak semua eksepsi atau nota keberatan Munarman dan tim kuasa hukumnya dan memohon untuk melanjutkan kasus dugaan tindak pidana terorisme terhadap mantan Sekretaris FPI tersebut.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," ujar salah satu JPU.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (15/12/2021) lalu Munarman menyampaikan eksepsi setebal 84 halaman yang dibuat sendiri. Dalam eksepsinya, Munarman membantah dakwaan JPU bahwa dia melakukan tindak pidana terorisme, menurutnya hal tersebut merupakan fitnah yang dibuat secara sistematis.
Dia membantah dakwaan JPU telah menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dan mendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Menurutnya bila dia terlibat terorisme maka pada kegiatan aksi 212 pada Desember 2016 di Monas maka nyawa Presiden Joko Widodo, Jusuf Kalla yang kala itu menjabat Wapres terancam.
Kala itu Munarman menyebut dirinya menjadi koordinator lapangan Aksi 212 yang juga dihadiri Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Kapolda, Pangdam, hingga Kepala BNPT.
Dia mengatakan seluruh pejabat negara yang menghadiri kegiatan 212 pada 2 Desember 2016 di Monas bakal pindah ke alam lain atau meninggal karena seorang teroris melakukan tindak kekerasan.
"Sebab kesempatan tersebut adalah kesempatan emas bagi seseorang yang otaknya adalah otak teroris dan keji. Namun faktanya para pejabat tinggi negara tersebut aman dan baik-baik saja," ujar Munarman, Rabu (15/12/2021).
Munarman juga membantah mendukung ISIS, menurutnya pada setiap kegiatan termasuk diskusi di Makassar pada 2015 dan di UIN Syarif Hidayatullah tahun 2014 dia menyatakan menolak terorisme.
Setelah sidang tersebut pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan sela yang menyatakan Munarman dibebaskan dari dakwaan JPU.
JPU sendiri mendakwa Munarman dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(hab)