Pelecehan Seksual Terhadap 10 Santriwati Dilakukan di Ruang Konsultasi Majelis Taklim

Rabu, 15 Desember 2021 - 07:23 WIB
loading...
Pelecehan Seksual Terhadap 10 Santriwati Dilakukan di Ruang Konsultasi Majelis Taklim
Polisi meringkus Muhammad Marin Surya, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 10 santriwatinya yang masih di bawah umur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus Muhammad Marin Surya, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur. Korban kekerasan seksual oleh pria 57 tahun itu tercatat mencapai 10 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, Marin melakukan aksi bejatnya itu di sebuah ruangan majelis taklim yang biasa digunakan untuk melakukan konsultasi.

"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan sebagainya, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan," kata Zulfan, Selasa (14/12/2021).



Dia menuturkan, yang bersangkutan dalam kesehariannya merupakan guru ngaji. Adapun waktu belajar mengajar dilakukan sejak pukul 17.00 hingga selepas waktu salat Maghrib. "Ini kan murid-murid yang diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Waktu ngajinya itu jam 5 sore sampai selesai Maghrib," ucapnya.



Zulpan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Marin juga mengancam para korban. Ancaman tersebut pun mengakibatkan para korban merasa ketakutan dan menuruti permintaan tersangka. "Anak di bawah usia dapat tekanan serta ancaman hingga dia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital," jelasnya.

Dirinya memastikan, kesepuluh korban tersebut akan mendapatkan pendampingan dan trauma healing. "Dari unit PPA Polrestro Depok sudah memberikan pendampingan. Tentunya pasca-kejadian ini juga kami lakukan langkah langkah terkait trauma healing," tuturnya.

Sekadar informasi, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Majelis Ta'lim yang berlokasi di Kelurahan Kemiri Muka Beji, Kota Depok. Sebanyak 10 santriwati menjadi korban, enam di antaranya berumur 10 tahun. Sedangkan, dua orang berumur 11 tahun, dan satu orang yang berumur 14 dan 15 tahun.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)