Polisi Ciduk Perampok di Angkot ELF Cikarang-Bekasi

Senin, 08 Juni 2020 - 20:00 WIB
loading...
Polisi Ciduk Perampok...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk seorang pengamen jalanan, AT yang melakukan aksi perampokan di dalam angkutan umun di Bekasi. Kini, polisi sedang memburu dua pelaku lainnya yang juga beraksi bersama AT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku AT diringkus polisi pada 30 Mei 2020 lalu di kontrakannya di Cikarang pasca-polisi melakukan penyelidikan. Sebelumnya, polisi menerima laporan tentang kasus perampokan dari korban berinisial H di angkot ELF jurusan Cikarang-Bekasi.

"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya, A dan Y berstatus SPO sedang dikejar," kata Yusri pada wartawan, Senin (8/6/2020).

Menurutnya, polisi juga tengah menelusuri apakah mereka itu merupakan spesilias perampokan dan sudah berapa lama pelaku beraksi. Adapun peristiwa yang dialami H itu terjadi saat dia baru pulang kerja dan tengah menaiki angkot jenis elf, yang mana saat itu kondisinya sepi.

"Lalu, ada tiga pelaku naik dan saat jalan, korban dan sopirnya ditodong dengan pisau cutter," tuturnya. (Baca: Komplotan Perampok Pasangan Kencan Sesama Jenis Digulung Polisi)

Ketiga pelaku, kata dia, lantas merampas uang korban di dompet korban, handphone, dan laptop yang dibawanya. Tak lama, pelaku pun meminta sopir angkot itu berhenti di tempat sepi dan kabur meninggalnya korbannya begitu saja."Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui lokasi persembunyiannya," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)