Komplotan Perampok Pasangan Kencan Sesama Jenis Digulung Polisi

Senin, 08 Juni 2020 - 16:38 WIB
loading...
Komplotan Perampok Pasangan...
Polda Metro Jaya menciduk komplotan perampok dengan modus berkencan pasangan sesama jenis.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk komplotan perampok dengan modus berkencan pasangan sesama jenis. Para pelaku mencari sasaran melalui aplikasi kencang di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada tiga pelaku yang ditangkap polisi, yakni TH selaku eksekutor dan yang mengajak korban bertemu. Lalu, Z selaku joki dan D selaku penadah kasus pencurian itu.

"Sebenarnya ada lima pelaku, tiga pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan dan dua pelaku sebagai penadah. Tiga ditangkap dan dua DPO," kata Yusri pada wartawan, Senin (8/6/2020). (Baca: Sebelum Ditusuk, Polisi Sebut PSK di Hotel Sumi Sempat “Main”)

Menurutnya, dua pelaku yang DPO itu berinisial O selaku dalang komplotan pencurian dan A selaku penadah. Kasus itu berawal saat pelaku, TH yang juga seorang pelaku penyimpangan seksual berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi WeChat selama satu minggu.

"Lantas pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Tebet, jadi ini pelaku dan korban ada perilaku penyimpangan seksual, tapi ternyata tak ada kecocokan saat bertemu," tuturnya. Meski begitu, kata dia, pelaku memang sudah berniat untuk melakukan aksi pencuriannya itu sehingga TH pun mengajak korban berjalan-jalan menggunakan motor korban dan saling berboncengan.

Faktanya, saat itu TH tengah menyiapkan dua temannya untuk beraksi."Kedua pelaku (Z dan O) mengikuti dan saat sampai di kawasan Menteng, Jakarta Pusat memepet motor korban. Keduanya lalu memberikan celurit ke TH untuk dikalungkan ke leher korban," ujarnya.

Tak terima, paparnya, korban melawan sehingga terluka di bagian jarinya, hanya saja pelaku berhasil membawa kabur motor dan handphone korban. Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menciduk ketiga pelaku di kawasan Jakarta dan Pandeglang."Mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)