Larangan Mudik, Tol Layang Jakarta-Cikampek Hari Ini Ditutup

Kamis, 23 April 2020 - 07:01 WIB
loading...
Larangan Mudik, Tol...
Pemerintah terus mematangkan rencana pelarangan mudik bagi masyarakat. Selain akan menyiagakan 19 pos pantau, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini dijadwalkan menutup tol layang Jakarta-Cikampek. Foto: dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan rencana pelarangan mudik bagi masyarakat. Selain akan menyiagakan 19 pos pantau, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini dijadwalkan menutup tol layang Jakarta-Cikampek.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ruas jalan tol itu ditutup karena tol itu hanya bisa dilalui oleh kendaraan kecil. Penutupan tol itu diharapkan membuat masyarakat mengurungkan niatnya bagi yang tetap ingin mudik. "Karena itu hanya untuk kendaraan kecil, makanya kami tutup (tol layang Jakarta-Cikampek), nanti kita periksa (semua kendaraan) di Cikarang Utama," ungkap Sambodo di Jakarta kemarin.

Lebih jauh Polda Metro Jaya juga sudah menyiapkan 19 pos untuk memantau pergerakan masyarakat. Pos pantau yang akan dijaga oleh TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya itu akan difungsikan mulai hari ini. Masyarakat dari Jakarta yang kedapatan ingin mudik akan diarahkan memutar balik saat mereka melewati pos tersebut.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya melarang mudik tahun ini untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan. Pelarangan mudik dimulai pada 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang bila diperlukan. Pelarangan akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik ini akan diberlakukan sampai 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin telah menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait di antaranya Korlantas Polri, unsur di Kementerian PUPR seperti BPJT, Bina Marga, Jasa Marga, Kemenkes, dinas perhubungan provinsi/kota dari berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, Riau, Sulsel, Sumbar, Kalsel, Kaltara, dan Gorontalo; polda, dan balai pengelola transportasi darat (BPTD).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan PSBB. Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos (check points) yang ada di lapangan.

“Jadi, perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak. Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor), dan tidak berlaku untuk angkutan barang/logistik,” ungkapnya.

Kendaraan selain angkutan barang/logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini ialah truk pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis. Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, Adita menjelaskan, pada tahap awal penerapannya pemerintah mengedepankan cara-cara persuasif, yaitu dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraannya kembali ke asal. Kemudian, pada tahap dua baru akan disertakan dengan pemberian sanksi.

Lebih lanjut Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait akan terus berkoordinasi guna mempersiapkan tindak lanjut teknis implementasi kebijakan ini, termasuk di antaranya membangun sebanyak kurang lebih 50 titik check points di seluruh Indonesia yang akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri, dengan target selesai dibangun pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum pemberlakuan awal larangan mudik pada 24 April 2020.

Pada check point tersebut terdapat petugas gabungan yang terdiri atas Polri, TNI, dinas perhubungan, Satpol PP, dan tim medis dari dinas kesehatan. Check point moda darat akan dibangun di gerbang tol dan di jalan nontol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di terminal bus dan pelabuhan ASDP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)