Suami Mendekam di Lapas Cipinang, Istri Ikut Diciduk karena Edarkan Sabu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur meringkus seorang wanita berinisial FT lantaran mengedarkan sabu di Apartemen Gading Icon, Pulomas, Jakarta Timur. FT menjadi pengendara narkoba mengikuti jejak suaminya yang kini mendekam di Lapas Cipinang.
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, FT diciduk polisi pada 16 November 2021 lalu setelah didapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. "FT mengedarkan sabu melanjutkan bisnis haram suaminya. Suaminya sudah tertangkap terlebih dahulu dan saat ini berada di Lapas Cipinang," kata Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Erwin menjelaskan, FT kedapatan menyimpan sabu di kamar apartemennya dengan barang bukti 149 gram sabu.
"Ditemukan barang bukti sebanyak 2 bungkus plastik kemudian 1 unit telepon genggam atau handphone dan timbangan digital," ujarnya. FT mengaku baru satu tahun menjalani bisnis haram tersebut.
Dia memilih melanjutkan bisnis yang telah dirintis suaminya karena terdesak masalah ekonomi."FT baru 1 tahun mengedarkan sabu dengan alasan menyambung ekonomi keluarga," tuturnya.
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, FT diciduk polisi pada 16 November 2021 lalu setelah didapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. "FT mengedarkan sabu melanjutkan bisnis haram suaminya. Suaminya sudah tertangkap terlebih dahulu dan saat ini berada di Lapas Cipinang," kata Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Erwin menjelaskan, FT kedapatan menyimpan sabu di kamar apartemennya dengan barang bukti 149 gram sabu.
"Ditemukan barang bukti sebanyak 2 bungkus plastik kemudian 1 unit telepon genggam atau handphone dan timbangan digital," ujarnya. FT mengaku baru satu tahun menjalani bisnis haram tersebut.
Dia memilih melanjutkan bisnis yang telah dirintis suaminya karena terdesak masalah ekonomi."FT baru 1 tahun mengedarkan sabu dengan alasan menyambung ekonomi keluarga," tuturnya.
(hab)