Bekasi Buka Check Point, Simak Aturan Lengkap Antisipasi Libur Nataru

Minggu, 12 Desember 2021 - 07:36 WIB
loading...
A A A
6. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022;

7. Menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.

8. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

10. Meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

11. Melakukan optimalisasi penguatan 3T (Testing Tracing dan Treatment) dalam pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2O22 di Kota Bekasi.

12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengetatan aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan pada libur Nataru di Kota Bekasi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)