Bekasi Buka Check Point, Simak Aturan Lengkap Antisipasi Libur Nataru
loading...
A
A
A
BEKASI - Untuk mengantispasi mudik libur natal dan tahun baru, Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507 sepakati membuat penyekatan di titik perbatasan dengan DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama maka untuk mengantispasi lonjaka Covid-19, maka pemerintah bersama kepolisian dan TNI akan membuka titik check point.
”Iya kita buka pos check point, untuk tekhnisnya nanti pihak kepolisian,” kata Rahmat, Minggu (12/12/2021). Menurut dia, kebijakan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi adanya lonjakan Covid-19 di wilayahnya yang kini masuk PPKM Level 2.
Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.
Adapun aturan tersebut diantaranya:
1. Melakukan koordinasi dengan Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Rayon Militer, Babinkamtibmas, dan Babinsa dalam melakukan optimalisasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan, serta RT/RW paling lama tanggal 20 Desember 2021
2. Melakukan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik/pulang kampung pada Nataru dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak
3. Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
4. Melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan/mall, cafe/restaurant, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada libur Nataru di Kota Bekasi.
5. Mengidentifikasi agar pelaksanaan lbadah Natal Tahun 2021 dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, yang dilaksanakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak lebih dari 50% dari kapasitas yang tersedia atau dapat disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang disiapkan oleh pengurus atau pengelola rumah ibadah.
6. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022;
7. Menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.
8. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
10. Meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
11. Melakukan optimalisasi penguatan 3T (Testing Tracing dan Treatment) dalam pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2O22 di Kota Bekasi.
12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengetatan aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan pada libur Nataru di Kota Bekasi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama maka untuk mengantispasi lonjaka Covid-19, maka pemerintah bersama kepolisian dan TNI akan membuka titik check point.
”Iya kita buka pos check point, untuk tekhnisnya nanti pihak kepolisian,” kata Rahmat, Minggu (12/12/2021). Menurut dia, kebijakan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi adanya lonjakan Covid-19 di wilayahnya yang kini masuk PPKM Level 2.
Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.
Adapun aturan tersebut diantaranya:
1. Melakukan koordinasi dengan Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Rayon Militer, Babinkamtibmas, dan Babinsa dalam melakukan optimalisasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan, serta RT/RW paling lama tanggal 20 Desember 2021
2. Melakukan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik/pulang kampung pada Nataru dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak
3. Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
4. Melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan/mall, cafe/restaurant, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada libur Nataru di Kota Bekasi.
5. Mengidentifikasi agar pelaksanaan lbadah Natal Tahun 2021 dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, yang dilaksanakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak lebih dari 50% dari kapasitas yang tersedia atau dapat disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang disiapkan oleh pengurus atau pengelola rumah ibadah.
6. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022;
7. Menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.
8. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
10. Meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
11. Melakukan optimalisasi penguatan 3T (Testing Tracing dan Treatment) dalam pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2O22 di Kota Bekasi.
12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengetatan aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan pada libur Nataru di Kota Bekasi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(ams)