Bekasi Buka Check Point, Simak Aturan Lengkap Antisipasi Libur Nataru

Minggu, 12 Desember 2021 - 07:36 WIB
loading...
Bekasi Buka Check Point,...
Pemkot Bekasi bersama Polri dan TNI membuka pos check point untuk mengantisipasi mudik Nataru. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Untuk mengantispasi mudik libur natal dan tahun baru, Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507 sepakati membuat penyekatan di titik perbatasan dengan DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama maka untuk mengantispasi lonjaka Covid-19, maka pemerintah bersama kepolisian dan TNI akan membuka titik check point.

”Iya kita buka pos check point, untuk tekhnisnya nanti pihak kepolisian,” kata Rahmat, Minggu (12/12/2021). Menurut dia, kebijakan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi adanya lonjakan Covid-19 di wilayahnya yang kini masuk PPKM Level 2.

Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.

Adapun aturan tersebut diantaranya:

1. Melakukan koordinasi dengan Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Rayon Militer, Babinkamtibmas, dan Babinsa dalam melakukan optimalisasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan, serta RT/RW paling lama tanggal 20 Desember 2021

2. Melakukan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik/pulang kampung pada Nataru dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak

3. Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

4. Melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan/mall, cafe/restaurant, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada libur Nataru di Kota Bekasi.

5. Mengidentifikasi agar pelaksanaan lbadah Natal Tahun 2021 dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, yang dilaksanakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak lebih dari 50% dari kapasitas yang tersedia atau dapat disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang disiapkan oleh pengurus atau pengelola rumah ibadah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)