Peringati Hakordia, Perumda Sarana Jaya Luncurkan Layanan WBS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya menggelar Diskusi dan Launching Whistle-blowing System (WBS). Launching ini dilakukan bertepatan dengan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember.
Dalam diskusi ini dihadiri Kepala Satuan Tugas III Direktorat Layanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Sofwan Hadi, Governance and Corporate Affairs Departement Head, Prima Margareth, dan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santosa.
Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan mengatakan, perusahaan memiliki komitmen tinggi untuk memupuk kepercayaan masyarakat melalui penguatan integritas seluruh elemen perusahaan.
Khususnya, integritas insan Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu sendiri. ”WBS itu sendiri merupakan sistem yang mengelola pengaduan mengenai perbuatan melawan hukum, dan/atau perbuatan tidak etis/tidak semestinya yang dapat dengan mudahnya diakses di situs resmi perusahaanSarana-jaya.co.id,” katanya, Kamis (9/12/2021).
Agus menjelaskan, dalam pengaduan tersebut nantinya akan dijamin kerahasiaan pelapornya dan digunakan untuk mengoptimalkan peran serta karyawan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.
”Kami sebelumnya telah meresmikan tatanan Good Corporate Governance (GCG) pada Desember 2020. Hal ini secara berkesinambungan menjadi usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk berbenah diri dalam hal kepatuhan untuk menjalankan proses bisnisnya sehari-hari,” terangnya.
Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan operasional sebuah korporasi dapat dilakukan dengan berbagai cara oleh oknum internal perusahaan. Pelanggaran-pelanggaran ini dapat terjadi terhadap peraturan internal, maupun peraturan luar perusahaan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, maupun konsekuensi keuangan.
Ia menambahkan, tujuan diadakannya WBS di Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai salah satu upaya menciptakan budaya perusahaan yang jujur dan bersih dari segala tindakan yang melanggar prinsip-prinsip GCG, nilai-nilai dasar, kode etik, norma dan peraturan yang berlaku di perusahaan serta hukum serta peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia serta bagian dari komitmen untuk mendukung program anti-penyuapan.
Kemudian, sebagai panduan bagi seluruh Insan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam memahami tata cara penyampaian informasi tentang dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang berpotensi merugikan perusahaan dan perlindungan bagi pelapor dan pihak-pihak lain yang terkait dengan laporan tindak pelanggaran sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
”Melalui WBS ini kami juga ingin memastikan laporan tindak pelanggaran ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Selanjutnya, mencegah dan mendeteksi terjadinya tindak pelanggaran melalui mekanisme deteksi dini (early warning system) dan menciptakan lingkungan dan situasi kerja yang kondusif, bersih dan bertanggung jawab,” urainya.
Dalam diskusi ini dihadiri Kepala Satuan Tugas III Direktorat Layanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Sofwan Hadi, Governance and Corporate Affairs Departement Head, Prima Margareth, dan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santosa.
Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan mengatakan, perusahaan memiliki komitmen tinggi untuk memupuk kepercayaan masyarakat melalui penguatan integritas seluruh elemen perusahaan.
Khususnya, integritas insan Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu sendiri. ”WBS itu sendiri merupakan sistem yang mengelola pengaduan mengenai perbuatan melawan hukum, dan/atau perbuatan tidak etis/tidak semestinya yang dapat dengan mudahnya diakses di situs resmi perusahaanSarana-jaya.co.id,” katanya, Kamis (9/12/2021).
Agus menjelaskan, dalam pengaduan tersebut nantinya akan dijamin kerahasiaan pelapornya dan digunakan untuk mengoptimalkan peran serta karyawan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.
”Kami sebelumnya telah meresmikan tatanan Good Corporate Governance (GCG) pada Desember 2020. Hal ini secara berkesinambungan menjadi usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk berbenah diri dalam hal kepatuhan untuk menjalankan proses bisnisnya sehari-hari,” terangnya.
Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan operasional sebuah korporasi dapat dilakukan dengan berbagai cara oleh oknum internal perusahaan. Pelanggaran-pelanggaran ini dapat terjadi terhadap peraturan internal, maupun peraturan luar perusahaan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, maupun konsekuensi keuangan.
Ia menambahkan, tujuan diadakannya WBS di Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai salah satu upaya menciptakan budaya perusahaan yang jujur dan bersih dari segala tindakan yang melanggar prinsip-prinsip GCG, nilai-nilai dasar, kode etik, norma dan peraturan yang berlaku di perusahaan serta hukum serta peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia serta bagian dari komitmen untuk mendukung program anti-penyuapan.
Kemudian, sebagai panduan bagi seluruh Insan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam memahami tata cara penyampaian informasi tentang dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang berpotensi merugikan perusahaan dan perlindungan bagi pelapor dan pihak-pihak lain yang terkait dengan laporan tindak pelanggaran sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
”Melalui WBS ini kami juga ingin memastikan laporan tindak pelanggaran ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Selanjutnya, mencegah dan mendeteksi terjadinya tindak pelanggaran melalui mekanisme deteksi dini (early warning system) dan menciptakan lingkungan dan situasi kerja yang kondusif, bersih dan bertanggung jawab,” urainya.