Tuntut Harta Gono Gini, Mantan Istri di Bekasi Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
BEKASI - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu ungkapan yang tepat yang menimpa seorang perempuan yang justru dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah menuntut harta gono gini atas pernikahannya dengan seorang pengusaha bernama Mochamad Yunus.
Tutiek Ratnawaty binti Suryo (49) harus menerima perlakukan tersebut setelah berbagai upayanya mengadu kepada pihak terkait tidak mendapat respon baik. Dia dilaporkan mantan suaminya M. Yunus terkait dengan pemalsuan surat nikah yang dilakukan di Soreang, Bandung dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2021.
Bambang Sunaryo dan Rekan, selaku Kuasa Hukum dari Tutiek Ratnawaty menduga ada diskriminasi kepada kliennya atas kasus yang dia nilai sangat kabur dan tidak jelas. Pasalnya, pihak pelapor yang merupakan salah seorang salah seorang wartawan dengan pasal 266 KUHP.
”Karena kami lakukan protes kepada penyidik, terkait dengan pelapor yang tidak memiliki kaitan hukum dengan klien kami, maka diulanglah laporan itu seketika saudara Yunus yang membuat laporan. Tapi kami mempunyai dugaan bahwa tanda tangan Yunus dipalsukan dengan tanggal yang sama dengan laporan seorang wartawan sebelumnya,” ungkapnya.
Tanggal 31 Desember 2020 Mickel yang melakukan pelaporan, namun hal itu berganti secara cepat menjadi Mochamad Yunus sebagai pelapor dalam waktu yang sama. Hal itu menurutnya tidak masuk logika dan rasionalisme, hal itulah yang menimbulkan dugaan maladministrasi di Polda Jawa Barat.
”Dari awal pelaporan ini, kami menduga ada maladministrasi. Saya menduga bahwa klien kami atas nama Tutiek Ratnawaty ini dikriminalisasi oleh oknum penyidik. Jadi saya menyatakan bahwa profesionalisme penyidik dipertaruhkan karena telah mentersangkakan saudara Tutiek Rahmawaty dalam perkara ini,” imbuhnya.
Disaat yang sama, ada perkara perdata sedang berjalan. Menurut Perma Nomor 1 tahun 1956 perkara perdata dengan pidana yang beriringan disampaikan harus jelas secara keperdataannya. Tutiek Ratnawaty dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan surat nikah yang memang tidak diakui oleh Mochammad Yunus telah melakukan pernikahan dengan Tutiek Ratnawaty.
Berdasarkan data yang ada, Tutiek dan Yunus benar telah melakukan pernikahan, dengan terbitnya akta cerai bernomor Putusan PA 1633/Pdt.G/2018/PA.Cikr tanggal 5 Nopember 2018 M Junto putusan Agama Bandung Nomor 26/Pdt.G/2019/PTA Bdg tanggal 17 Juli 201M junto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 56 K/Ag/2020 tanggal 19 Februari 2020 M.
Proses perdata terkait harta Gono-gini juga masih berlangsung, sehingga hal itu secara tidak langsung bahwa pernikahan keduanya pernah terjadi dengan sah. Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung No. 1796/AC/2020/PA.Ckr.
Peristiwa itu bergulir sejak 2018 ketika Tutiek Ratnawaty menggugat suaminya Mochamad Yunus ke pengadilan Agama Cikarang. Pada tingkat pertama gugatan mereka ditolak dengan esepsi Bin pada nama Yunus bin Salopo, sedangkan Yunus mengaku bin Abdul Aziz.
”Tapi setelah saya buktikan bahwa yang diakui Yunus bin Abdul Aziz, saya datang ke Surabaya, bersama dengan klien kami menemui Abdul Aziz, untuk melakukan konfirmasi bahwa ternyata Abdul Aziz ini bukan orang tua kandung dari Yunus, tapi adik dari ibunya Yunus,” ungkap Bambang.
Atas dasar hal itu, tim kuasa hukum kemudian mengajukan banding kepada Pangadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Bandung tersebut akhirnya dikabulkan dengan pemeriksaan perkara ulang.”Proses banding di pengadilan tinggal agama Jawa barat, dimenangkan dan dinyatakan talak satu, berikutnya saudara Yunus melakukan kasasi,” pungkasnya.
Namun kasasi dari Mochamad Yunus tersebut ditolak pada Februari 2020. Dan menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Sementara pihak Polda Jawa Barat dan Muhammad Yunus tidak bisa dikomfrimasi wartawan.
Lihat Juga: Relawan Pengusaha Pejuang Bersatu Yakin Pasangan RIDO Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta
Tutiek Ratnawaty binti Suryo (49) harus menerima perlakukan tersebut setelah berbagai upayanya mengadu kepada pihak terkait tidak mendapat respon baik. Dia dilaporkan mantan suaminya M. Yunus terkait dengan pemalsuan surat nikah yang dilakukan di Soreang, Bandung dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2021.
Bambang Sunaryo dan Rekan, selaku Kuasa Hukum dari Tutiek Ratnawaty menduga ada diskriminasi kepada kliennya atas kasus yang dia nilai sangat kabur dan tidak jelas. Pasalnya, pihak pelapor yang merupakan salah seorang salah seorang wartawan dengan pasal 266 KUHP.
”Karena kami lakukan protes kepada penyidik, terkait dengan pelapor yang tidak memiliki kaitan hukum dengan klien kami, maka diulanglah laporan itu seketika saudara Yunus yang membuat laporan. Tapi kami mempunyai dugaan bahwa tanda tangan Yunus dipalsukan dengan tanggal yang sama dengan laporan seorang wartawan sebelumnya,” ungkapnya.
Tanggal 31 Desember 2020 Mickel yang melakukan pelaporan, namun hal itu berganti secara cepat menjadi Mochamad Yunus sebagai pelapor dalam waktu yang sama. Hal itu menurutnya tidak masuk logika dan rasionalisme, hal itulah yang menimbulkan dugaan maladministrasi di Polda Jawa Barat.
”Dari awal pelaporan ini, kami menduga ada maladministrasi. Saya menduga bahwa klien kami atas nama Tutiek Ratnawaty ini dikriminalisasi oleh oknum penyidik. Jadi saya menyatakan bahwa profesionalisme penyidik dipertaruhkan karena telah mentersangkakan saudara Tutiek Rahmawaty dalam perkara ini,” imbuhnya.
Disaat yang sama, ada perkara perdata sedang berjalan. Menurut Perma Nomor 1 tahun 1956 perkara perdata dengan pidana yang beriringan disampaikan harus jelas secara keperdataannya. Tutiek Ratnawaty dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan surat nikah yang memang tidak diakui oleh Mochammad Yunus telah melakukan pernikahan dengan Tutiek Ratnawaty.
Berdasarkan data yang ada, Tutiek dan Yunus benar telah melakukan pernikahan, dengan terbitnya akta cerai bernomor Putusan PA 1633/Pdt.G/2018/PA.Cikr tanggal 5 Nopember 2018 M Junto putusan Agama Bandung Nomor 26/Pdt.G/2019/PTA Bdg tanggal 17 Juli 201M junto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 56 K/Ag/2020 tanggal 19 Februari 2020 M.
Proses perdata terkait harta Gono-gini juga masih berlangsung, sehingga hal itu secara tidak langsung bahwa pernikahan keduanya pernah terjadi dengan sah. Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung No. 1796/AC/2020/PA.Ckr.
Peristiwa itu bergulir sejak 2018 ketika Tutiek Ratnawaty menggugat suaminya Mochamad Yunus ke pengadilan Agama Cikarang. Pada tingkat pertama gugatan mereka ditolak dengan esepsi Bin pada nama Yunus bin Salopo, sedangkan Yunus mengaku bin Abdul Aziz.
”Tapi setelah saya buktikan bahwa yang diakui Yunus bin Abdul Aziz, saya datang ke Surabaya, bersama dengan klien kami menemui Abdul Aziz, untuk melakukan konfirmasi bahwa ternyata Abdul Aziz ini bukan orang tua kandung dari Yunus, tapi adik dari ibunya Yunus,” ungkap Bambang.
Atas dasar hal itu, tim kuasa hukum kemudian mengajukan banding kepada Pangadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Bandung tersebut akhirnya dikabulkan dengan pemeriksaan perkara ulang.”Proses banding di pengadilan tinggal agama Jawa barat, dimenangkan dan dinyatakan talak satu, berikutnya saudara Yunus melakukan kasasi,” pungkasnya.
Namun kasasi dari Mochamad Yunus tersebut ditolak pada Februari 2020. Dan menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Sementara pihak Polda Jawa Barat dan Muhammad Yunus tidak bisa dikomfrimasi wartawan.
Lihat Juga: Relawan Pengusaha Pejuang Bersatu Yakin Pasangan RIDO Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta
(ams)