Polisi Sekat 9 Titik Laju Kendaraan di Bekasi, Cegah Massa Reuni 212 ke Jakarta

Kamis, 02 Desember 2021 - 10:37 WIB
loading...
Polisi Sekat 9 Titik Laju Kendaraan di Bekasi, Cegah Massa Reuni 212 ke Jakarta
Kawat berduri halau massa Reuni 212 menuju Patung Kuda, Jakarta Pusat. Foto: Dok/MNC Portal
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menyekat sebanyak sembilan titik laju kendaraan di wilayah Bekasi Kota sejak Kamis (2/12/2021) 00.00 WIB. Penyekatan tersebut dalam rangka melarang massa berangkat menuju Jakarta untuk melakukan Reuni 212 .

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, hal tersebut untuk menghindari penumpukan dan kerumunan massa di Jakarta. Menurutnya, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Kita lakukan penyekatan di beberapa titik masih normal dan masyarakat Kota Bekasi tidak berangkat dan kemarin juga kita sudah mengimbau, yang mana Reuni 212 ini tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya sehingga tidak bisa dilakukan,” ujar Aloysius kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Aloysius merinci, kesembilan titik itu yakni Yakni di Tol Bekasi Barat, Timur, Jatiasih, Jatibening. Selanjutnya juga ada di, Harapan Indah, Sumber Artha, Tomyang, dan juga Sasak jarang.



“Selain itu di titik keberangkatan daripada masa aksi yakni di Islamic Center, yang merupakan titik kumpul massa,” jelasnya.

Dalam penyekatan ini, polisi melakukan penjagaan bersama TNI dan Satpol PP. Namun, Aloysius sendiri belum merinci jumlah total petugas yang berjaga.

“Jumlah personel sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi Reuni 212, hari ini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin kegiatan aksi Reuni 212 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana.

"Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu 1 Desember 2021.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)