Antisipasi Gesekan, Satpol PP Jaksel Copot Puluhan Atribut Ormas di Cilandak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Jakarta Selatan mencopot sejumlah atribut organisasi kemasyarakatan ( ormas ) di kawasan Cilandak.Pencopotan itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi gesekan antarormas.
"Kita koordinasi sama mereka, mereka yang menurunkan sendiri atau kita yang menurunkan untuk mengantisipasi potensi gesekan," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, pencopotan atribut ormas yang ada di kawasan Jalan RS Fatmawati itu dilakukan untuk mengantisipasi gesekan antar ormas di wilayah Jakarta Selatan. Pencopotan atribut ormas juga dilakukan bersama Polri dan TNI.
"Sehari sebelum dicopot sudah disampaikan, tolong pengurus ranting atau korcam itu untuk bisa menurunkan atribut di sarana dan prasarana umum," tuturnya.
Dia menambahkan, tak sedikit pula warga yang melapor ke Satpol PP Jaksel tentang keberadaan atribut ormas yang terpasang di tempat-tempat fasilitas umum. Padahal, pemasangan di tempat seperti itu melanggar sebagaimana tertuang pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
"Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarama dan prasarana umum," ucap Ujang.
Pada penertiban ini, setidaknya ada 64 bendera dari berbagai ormas yang terpasang di Cilandak, Jakarta Selatan, dicopot. Misalnya saja di Jalan RS Fatmawati, Jalan Pangeran Antasari, Cipete Raya, Jalan Lebak Bulus, hingga Jalan Pondok Labu Raya.
"Kita koordinasi sama mereka, mereka yang menurunkan sendiri atau kita yang menurunkan untuk mengantisipasi potensi gesekan," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, pencopotan atribut ormas yang ada di kawasan Jalan RS Fatmawati itu dilakukan untuk mengantisipasi gesekan antar ormas di wilayah Jakarta Selatan. Pencopotan atribut ormas juga dilakukan bersama Polri dan TNI.
"Sehari sebelum dicopot sudah disampaikan, tolong pengurus ranting atau korcam itu untuk bisa menurunkan atribut di sarana dan prasarana umum," tuturnya.
Dia menambahkan, tak sedikit pula warga yang melapor ke Satpol PP Jaksel tentang keberadaan atribut ormas yang terpasang di tempat-tempat fasilitas umum. Padahal, pemasangan di tempat seperti itu melanggar sebagaimana tertuang pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
"Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarama dan prasarana umum," ucap Ujang.
Pada penertiban ini, setidaknya ada 64 bendera dari berbagai ormas yang terpasang di Cilandak, Jakarta Selatan, dicopot. Misalnya saja di Jalan RS Fatmawati, Jalan Pangeran Antasari, Cipete Raya, Jalan Lebak Bulus, hingga Jalan Pondok Labu Raya.
(mhd)