Buruh Disweeping Dipaksa untuk Demo, Pakar Hukum Pidana: Bisa Dipidanakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Prof Suparji Ahmad menilai sweeping buruh memaksa para buruh sedang bekerja pada jam kerja untuk berdemo dinilai bisa dipidanakan.
Menurut dia, sweeping buruh memaksakan seseorang untuk mengikuti demo adalah suatu tindak pidana. “Ini kan memaksakan memenuhi orang yang mensweeping. Tindakan memaksa melanggar norma sesuai Pasal 335 ayat 1 KUHP bahwa tindakan sweeping memaksa norma tersebut. Barang siapa memaksa, kekerasan ancaman. Kekerasan untuk mengikuti demonstrasi bisa dipidanakan,” ujar Suparji, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Massa Buruh Bubarkan Diri dengan Tertib, Akses Jalan Menuju Istana Dibuka Kembali
Setiap buruh memiliki hak menolak jika tidak ikut demo apalagi pegawai sedang melaksanakan pekerjaannya di jam kerja lantaran terikat dengan perusahaan. “Buruh punya hak menolak atau tidak karena mereka terikat dengan perannya di perusahaan. Jika seandainya sukarela dipaksakan pada jam kerja itu mengganggu,” katanya.
Selain Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang memaksa orang lain dengan ancaman satu tahun penjara. Pelaku sweeping juga bisa dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. "Kemudian Pasal 406 KUHP merusak barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ucapnya.
Baca juga: Kapolda dan Pangdam Jaya Datangi Massa Buruh Sambil Bagi-bagi Snack
Menurutnya, realita lain di balik demo buruh yang digembor-gemborkan yakni tata cara dalam mengumpulkan para buruh di dalam berdemo adalah dengan cara mensweeping. Ada juga dengan perusakan dan kekerasan.
Dalam video-video viral yang beredar di masyarakat di antaranya kejadian video di Majalengka, Banten. Hal ini membantah bahwa seolah-olah semua buruh memang ingin melakukan demonstrasi. Yang terlihat justru demo bisa terjadi karena sweeping di pabrik-pabrik dengan ancaman perusakan. "Penjemputan buruh tanpa diizinkan, termasuk pidana. Delik pidana yang bisa dikenakan di antaranya Pasal 355 KUHP yakni pemaksaan kepada orang lain,” kata Suparji.
Menurut dia, perusahaan bisa melaporkan kepada polisi siapa saja pelakunya dan siapa saja yang terlibat. Termasuk para pimpinan serikatnya juga bisa dimintai keterangan. Bahkan, kalau sampai ada perusakan terhadap kawasan usaha bisa dikenakan Pasal 170 KUHP.
Polisi sebenarnya memiliki kewajiban untuk mencegah aksi sweeping. Berserikat. Berkumpul diperbolehkan dalam hukum. "Termasuk melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat namun yang tidak diperbolehkan adalah cara melakukan sweeping dan pemaksaan terhadap yang sedang bekerja dan memasuki kawasan paksaan," ujarnya. Seperti diketahui buruh menggelar aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021.
Menurut dia, sweeping buruh memaksakan seseorang untuk mengikuti demo adalah suatu tindak pidana. “Ini kan memaksakan memenuhi orang yang mensweeping. Tindakan memaksa melanggar norma sesuai Pasal 335 ayat 1 KUHP bahwa tindakan sweeping memaksa norma tersebut. Barang siapa memaksa, kekerasan ancaman. Kekerasan untuk mengikuti demonstrasi bisa dipidanakan,” ujar Suparji, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Massa Buruh Bubarkan Diri dengan Tertib, Akses Jalan Menuju Istana Dibuka Kembali
Setiap buruh memiliki hak menolak jika tidak ikut demo apalagi pegawai sedang melaksanakan pekerjaannya di jam kerja lantaran terikat dengan perusahaan. “Buruh punya hak menolak atau tidak karena mereka terikat dengan perannya di perusahaan. Jika seandainya sukarela dipaksakan pada jam kerja itu mengganggu,” katanya.
Selain Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang memaksa orang lain dengan ancaman satu tahun penjara. Pelaku sweeping juga bisa dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. "Kemudian Pasal 406 KUHP merusak barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ucapnya.
Baca juga: Kapolda dan Pangdam Jaya Datangi Massa Buruh Sambil Bagi-bagi Snack
Menurutnya, realita lain di balik demo buruh yang digembor-gemborkan yakni tata cara dalam mengumpulkan para buruh di dalam berdemo adalah dengan cara mensweeping. Ada juga dengan perusakan dan kekerasan.
Dalam video-video viral yang beredar di masyarakat di antaranya kejadian video di Majalengka, Banten. Hal ini membantah bahwa seolah-olah semua buruh memang ingin melakukan demonstrasi. Yang terlihat justru demo bisa terjadi karena sweeping di pabrik-pabrik dengan ancaman perusakan. "Penjemputan buruh tanpa diizinkan, termasuk pidana. Delik pidana yang bisa dikenakan di antaranya Pasal 355 KUHP yakni pemaksaan kepada orang lain,” kata Suparji.
Menurut dia, perusahaan bisa melaporkan kepada polisi siapa saja pelakunya dan siapa saja yang terlibat. Termasuk para pimpinan serikatnya juga bisa dimintai keterangan. Bahkan, kalau sampai ada perusakan terhadap kawasan usaha bisa dikenakan Pasal 170 KUHP.
Polisi sebenarnya memiliki kewajiban untuk mencegah aksi sweeping. Berserikat. Berkumpul diperbolehkan dalam hukum. "Termasuk melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat namun yang tidak diperbolehkan adalah cara melakukan sweeping dan pemaksaan terhadap yang sedang bekerja dan memasuki kawasan paksaan," ujarnya. Seperti diketahui buruh menggelar aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021.
(jon)