Kios Penjual Miras Ilegal Berkedok Usaha Laundry Digerebek di Pancoran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP melakukan penggerebekan pada sebuah kios laundry pakaian di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021). Dari lokasi petugas menemukan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal.
"Dari hasil pengecekan di lapangan, diamankan minuman kerasnya 64 botol," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Haramawan kepada wartawan.
Petugas awalnya menerima aduan dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras secara ilegal di sebuah tempat kios laundry. Guna mengecek lokasi penyalahgunaan izin usaha itu, petugas lantas ke melakukan penggerebekan.
Baca juga: Buka Usaha Cucian, Perempuan Ini Tinggalkan Gaji Rp50 Juta
Saat di lokasi, benar saja kios yang seharusnya dipakai untuk usaha laundry itu justru digunakan untuk penjualan miras secara ilegal. Bahkan, ditemukan juga puluhan botol miras berbagai merek.
"Izin usahanya itu untuk perdagangan minuman keras belum ada," katanya.
"Dari hasil pengecekan di lapangan, diamankan minuman kerasnya 64 botol," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Haramawan kepada wartawan.
Petugas awalnya menerima aduan dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras secara ilegal di sebuah tempat kios laundry. Guna mengecek lokasi penyalahgunaan izin usaha itu, petugas lantas ke melakukan penggerebekan.
Baca juga: Buka Usaha Cucian, Perempuan Ini Tinggalkan Gaji Rp50 Juta
Saat di lokasi, benar saja kios yang seharusnya dipakai untuk usaha laundry itu justru digunakan untuk penjualan miras secara ilegal. Bahkan, ditemukan juga puluhan botol miras berbagai merek.
"Izin usahanya itu untuk perdagangan minuman keras belum ada," katanya.
(thm)