Ini Penjelasan Bamsoet Soal Jokowi Tentukan Lokasi Formula E
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menegaskan penentuan lokasi sirkuit Jakarta E-Prix 2022 (Formula E) tetap akan dilakukan oleh IMI sebagai perpanjangan tangan dari Federation Internationale de l'Automobile/FIA (Federasi Olahraga Mobil Dunia).
Ada lima lokasi pilihan yang sudah disurvei pihak Formula-E, yakni Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), JIEXPO Kemayoran, kawasan Jakarta International Stadium (JIS) dan kawasan Ancol.
”Alberto Longo sebagai Chief FEO berharap dapat bertemu Presiden Jokowi atas permohonan Gubernur Anies, untuk meminta arahan terkait lokasi mana yang paling tepat untuk lokasi sirkuit Formula-E, mengingat ini adalah event internasional, salahnya dimana?, dan ini bentuk penghormatan Alberto, dia melalukannya dibeberapa negara,” katanya.
Ketua Dewan Pembina Tesla Club Indonesia (TCI) dan Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia ini menegaskan, bahwa IMI berkepentingan menjaga kepercayaan organisasi otomotif dunia atas berbagai agenda balap internasional yang sudah ditetapkan di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
”Masalah hukum bukan urusan kami. Silahkan para penegak hukum memprosesnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bamsoet. Dari lima lokasi pilihan, Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), JIEXPO Kemayoran, kawasan Jakarta International Stadium (JIS), yang paling tepat adalah kawasan Ancol.
”IMI, Alberto dan Jakpro yang nantinya akan bertanggungjawab mengambil keputusan dalam menentukan lokasi sirkuit Jakarta E-Prix 2022,” tambahnya. Tidak sembarang lokasi bisa dijadikan sirkuit Formula E. Formula E memiliki keunikan tersendiri dibanding balapan sejenis lainnya karena menggunakan jalan raya ditengah kota.
Pembangunannya tidak boleh mengganggu struktur yang sudah ada. Misalnya mengubah atau memindahkan bangunan yang sudah ada. Apalagi sampai memotong pepohonan dan merusak lingkungan. ”Karenanya membutuhkan keahlian khusus yang kompleks. IMI sangat berperan disana, memastikan lokasi sirkuit yang dipilih akan dikembangkan lebih lanjut agar sesuai dengan standar FEO dan juga standar Federation Internationale de l'Automobile/FIA,” jelas Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sesuai regulasi FIA, lebar trek Formula E maksimal 12 meter. Namun ada juga beberapa trek yang memiliki lebar lintasan hanya 8 meter atau kurang. Panjang lintasan sirkuit minimal 2 sampai 3 km, mengingat Formula E biasanya menempuh jarak 80 sampai 90 km.
Panjang pit lane minimal 200 meter untuk minimal 15 paddock dengan lebar satu paddock sekitar 15 meter. Selain itu, lokasi area untuk pengisian baterai kendaraan, hospitality, pusat medis (medical centre), dan lain-lainnya juga harus dibuat sesuai standar FIA. IMI juga akan mengirimkan sumber daya manusianya untuk membantu JakPro menyiapkan pembangunan sirkuit dan sarana pendukungnya sesuai dengan standar FIA.
Ada lima lokasi pilihan yang sudah disurvei pihak Formula-E, yakni Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), JIEXPO Kemayoran, kawasan Jakarta International Stadium (JIS) dan kawasan Ancol.
”Alberto Longo sebagai Chief FEO berharap dapat bertemu Presiden Jokowi atas permohonan Gubernur Anies, untuk meminta arahan terkait lokasi mana yang paling tepat untuk lokasi sirkuit Formula-E, mengingat ini adalah event internasional, salahnya dimana?, dan ini bentuk penghormatan Alberto, dia melalukannya dibeberapa negara,” katanya.
Ketua Dewan Pembina Tesla Club Indonesia (TCI) dan Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia ini menegaskan, bahwa IMI berkepentingan menjaga kepercayaan organisasi otomotif dunia atas berbagai agenda balap internasional yang sudah ditetapkan di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
”Masalah hukum bukan urusan kami. Silahkan para penegak hukum memprosesnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bamsoet. Dari lima lokasi pilihan, Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), JIEXPO Kemayoran, kawasan Jakarta International Stadium (JIS), yang paling tepat adalah kawasan Ancol.
”IMI, Alberto dan Jakpro yang nantinya akan bertanggungjawab mengambil keputusan dalam menentukan lokasi sirkuit Jakarta E-Prix 2022,” tambahnya. Tidak sembarang lokasi bisa dijadikan sirkuit Formula E. Formula E memiliki keunikan tersendiri dibanding balapan sejenis lainnya karena menggunakan jalan raya ditengah kota.
Pembangunannya tidak boleh mengganggu struktur yang sudah ada. Misalnya mengubah atau memindahkan bangunan yang sudah ada. Apalagi sampai memotong pepohonan dan merusak lingkungan. ”Karenanya membutuhkan keahlian khusus yang kompleks. IMI sangat berperan disana, memastikan lokasi sirkuit yang dipilih akan dikembangkan lebih lanjut agar sesuai dengan standar FEO dan juga standar Federation Internationale de l'Automobile/FIA,” jelas Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sesuai regulasi FIA, lebar trek Formula E maksimal 12 meter. Namun ada juga beberapa trek yang memiliki lebar lintasan hanya 8 meter atau kurang. Panjang lintasan sirkuit minimal 2 sampai 3 km, mengingat Formula E biasanya menempuh jarak 80 sampai 90 km.
Panjang pit lane minimal 200 meter untuk minimal 15 paddock dengan lebar satu paddock sekitar 15 meter. Selain itu, lokasi area untuk pengisian baterai kendaraan, hospitality, pusat medis (medical centre), dan lain-lainnya juga harus dibuat sesuai standar FIA. IMI juga akan mengirimkan sumber daya manusianya untuk membantu JakPro menyiapkan pembangunan sirkuit dan sarana pendukungnya sesuai dengan standar FIA.
(ams)