Di Hadapan Polisi, Tersangka Pelecehan Anak di Penjaringan Mengaku Itu Rasa Kasih Sayang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan pedagang mainan bernama Sayudi (55) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak-anak di Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatan cabul terhadap beberapa anak. "Tersangka diamankan pada Sabtu (20/11/2021) dan sorenya sudah kita tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: 5 Anak Korban Pelecehan Seksual Penjual Mainan Alami Trauma
Di hadapan penyidik, modus tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak dilakukan atas rasa kasih sayang. "Pada dasarnya yang bersangkutan sudah mengakui mencium atau pegang bagian yang tidak seharusnya dipegang. Dia hanya mengakui bahwa kasih sayang yang terlalu dalam terhadap anak kecil," katanya.
Untuk memperlancar aksi bejatnya, tersangka memberikan sejumlah mainan. Ini dilakukan supaya korban menuruti permintaan pelaku.
Baca juga: Hawa Nafsu dan Dendam Masa Lalu Jadi Motif Pelaku Pelecehan Seksual
Adapun kasus pencabulan itu terjadi pada 19 November 2021. Seorang bocah perempuan bercerita kepada kakaknya tentang perbuatan cabul Sayudi. Keluarga langsung melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatan cabul terhadap beberapa anak. "Tersangka diamankan pada Sabtu (20/11/2021) dan sorenya sudah kita tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: 5 Anak Korban Pelecehan Seksual Penjual Mainan Alami Trauma
Di hadapan penyidik, modus tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak dilakukan atas rasa kasih sayang. "Pada dasarnya yang bersangkutan sudah mengakui mencium atau pegang bagian yang tidak seharusnya dipegang. Dia hanya mengakui bahwa kasih sayang yang terlalu dalam terhadap anak kecil," katanya.
Untuk memperlancar aksi bejatnya, tersangka memberikan sejumlah mainan. Ini dilakukan supaya korban menuruti permintaan pelaku.
Baca juga: Hawa Nafsu dan Dendam Masa Lalu Jadi Motif Pelaku Pelecehan Seksual
Adapun kasus pencabulan itu terjadi pada 19 November 2021. Seorang bocah perempuan bercerita kepada kakaknya tentang perbuatan cabul Sayudi. Keluarga langsung melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun.
(jon)