Cekcok Ibunda Arteria Dahlan dan Wanita Muda di Soetta Diduga Permasalahan Sepele
loading...
A
A
A
TANGERANG - Ibunda Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan dimaki-maki seorang wanita muda terjadi di Terminal 2, Bandara Internasional Soekarno Hatta ( Soetta ). Demikian disampaikan Kasubag Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta Iptu Prayogo.
“Sementara kronologis belum ada. Tapi kita upayakan untuk mediasi, untuk hasil yang terbaik," ujar Prayogo saat dihubungi awak media, Senin (22/11/2021).
Prayogo menuturkan, cekcok ini terjadi diduga lantaran kedua belah pihak merasa tersinggung atas ucapan yang dilontarkan masing-masing pihak.
“Ya dengan perkataan itu tidak terima, tersinggung. Awal kejadian mungkin ada kejadian kecil lah pas pengambilan bagasi,” tuturnya.
Alhasil, Prayogo menuturkan, kedua belah pihak saling melaporkan hal ini ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu 21 November 2021.
“Pada intinya karena ini kedua belah pihak saling melaporkan. Jadi ya dua-duanya kita ambil keterangannya. Dan dua-duanya kita ambil kita terima pengaduannya,” jelasnya.
Prayogo menuturkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini ialah pasal penghinaan. “315 kalau untuk ancamannya di bawah 4 tahun. Pasal tersebut tentang penghinaan sebagaimana yang dimaksud pasal 315 tadi,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, momen ini diketahui lewat sebuah unggahan di akun Instagram @ahmadsahroni88, yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem pada Minggu 21 November 2021.
Lihat Juga: 2 Perwira Polres Bandara Soetta Dimutasi Kapolri, Salah Satunya Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya
“Sementara kronologis belum ada. Tapi kita upayakan untuk mediasi, untuk hasil yang terbaik," ujar Prayogo saat dihubungi awak media, Senin (22/11/2021).
Prayogo menuturkan, cekcok ini terjadi diduga lantaran kedua belah pihak merasa tersinggung atas ucapan yang dilontarkan masing-masing pihak.
“Ya dengan perkataan itu tidak terima, tersinggung. Awal kejadian mungkin ada kejadian kecil lah pas pengambilan bagasi,” tuturnya.
Alhasil, Prayogo menuturkan, kedua belah pihak saling melaporkan hal ini ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu 21 November 2021.
“Pada intinya karena ini kedua belah pihak saling melaporkan. Jadi ya dua-duanya kita ambil keterangannya. Dan dua-duanya kita ambil kita terima pengaduannya,” jelasnya.
Prayogo menuturkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini ialah pasal penghinaan. “315 kalau untuk ancamannya di bawah 4 tahun. Pasal tersebut tentang penghinaan sebagaimana yang dimaksud pasal 315 tadi,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, momen ini diketahui lewat sebuah unggahan di akun Instagram @ahmadsahroni88, yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem pada Minggu 21 November 2021.
Lihat Juga: 2 Perwira Polres Bandara Soetta Dimutasi Kapolri, Salah Satunya Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya
(mhd)