INI Angkat Bicara Soal Notaris Terseret Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir

Minggu, 21 November 2021 - 20:42 WIB
loading...
INI Angkat Bicara Soal Notaris Terseret Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) akhirnya angkat bicara terkait notaris terseret kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Menanggapi notaris terseret kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir , Ikatan Notaris Indonesia (INI) akhirnya angkat bicara. Persoalan itu tak bisa disalahkan pada kelembagaan melainkan justru perbuatan pribadi dari oknum notaris.

Sekretaris Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan, notaris terlibat kasus mafia tanah tak bisa lantas dijustifikasi kalau lembaga yang menaungi notaris merupakan komplotan mafia tanah. Ketika ada satu kealpaan yang dilakukan oknum notaris misalnya itu menjadi tanggung jawab pribadi si notaris.
Baca juga: 2 Notaris Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Diperiksa Senin

Selain itu, perlu pembuktian benar tidaknya proses dimaksud. Di samping itu, mafia merupakan suatu tindak kejahatan yang terorganisir yang melakukan perbuatan menyimpang dari aturan. Berbeda dengan notaris yang melakukan tugas dan jabatannya sesuai norma atau undang-undang notaris dan KUHAP.

"Nah, jika terjadi keadaan tersebut maka itu oknum. Tak bisa kita ngomong lembaganya, tapi oknum. Oknum ini tentunya akan dapat sanksi dan saya menghormati proses penegakan hukumnya," ujar Tri, Minggu (21/11/2021).

Menurut dia, bukan hanya notaris terlibat kasus mafia tanah baru-baru ini saja, tapi setiap notaris yang kedapatan melakukan unsur pidana dengan sengaja tentunya harus diproses hukum. Pihaknya saat mendapatkan notaris yang tak menjalankan tugas dan jabatannya sesuai norma serta terbukti secara sah melakukan pidana bukan hanya sanksi pidana saja, tapi juga diberikan sanksi pemberhentian dari kelembagaan.

"Ada beberapa notaris melakukan kesalahan itu kita tindak. Ada juga notaris yang kita pecat dan skorsing. Jadi, supaya masyarakat jelas untuk melaksanakan jabatan notaris. Kita tak boleh lari dari aturan, semua aturan undang-undang jabatan notaris yang ada melalui mekanisme bila terjadi pelanggaran," jelasnya.
Baca juga: Polisi Dalami Keterkaitan Pembeli Sertifikat Nirina Zubir dengan Sindikat Mafia Tanah

Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari mengungkapkan semua notaris Indonesia itu tergabung dalam satu wadah bernama INI yang mana dalam perjalanannya selalu memberikan pembinaan dan keilmuan pada semua notaris. Adapun setiap notaris Indonesia harus melaksanakan tugas dan jabatannya berlandaskan pada undang-undang jabatan notaris dan sumpah jabatan notaris.

"Kedua, sebagai organisasi besar di mana anggota kita lebih dari 20 ribu se-Indonesia kita sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berlaku tentu kita ke depankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Terkait persoalan notaris yang terlibat kasus mafia tanah sejatinya siapa pun yang terlibat tindak pidana jelas ada dalam aturan yang berlaku. Apalagi notaris sehingga saat ada notaris melalaikan tugas dan jabatannya atau merugikan orang lain tentu dia harus bertanggungjawab secara individual.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)