Polisi Dalami Keterkaitan Pembeli Sertifikat Nirina Zubir dengan Sindikat Mafia Tanah

Jum'at, 19 November 2021 - 14:16 WIB
loading...
Polisi Dalami Keterkaitan Pembeli Sertifikat Nirina Zubir dengan Sindikat Mafia Tanah
Nirina Zubir. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi mendalami pembeli sertifikat tanah milik artis Nirina Zubir yang digelapkan Asisten Rumah Tangga (ART) dengan sindikat mafia tanah . Tiga tersangka telah ditahan yakni ART Riri Kasmita dan suaminya Endrianto dan Farida. Sedangkan, dua tersangka lain belum ditahan dari PPAT yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.

"Itu yang sedang kita dalami. Ini masih pengembangan kita terus teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beriktikad baik atau tidak," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Gasak Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Menurut dia, pengalihan status kepemilikan sertifikat tanah milik Nirina Zubir memang diketahui ada. "Itu apa transaksi yang benar atau transaksi yang dibuat-buat sengaja untuk dialihkan. Kita masih dalami dan kembangkan. Tentu kita ini gunakan asas praduga tak bersalah," kata Petrus.

Polisi berusaha memastikan identitas dari 3 orang yang melakukan pembelian sertifikat Nirina Zubir yang digelapkan ART karena kejadian ini tidak terjadi secara satu waktu. Dimulai dari 2016 kemudian terjadi peralihan. Tentu untuk kepastian apakah pembeli terakhir ini adalah pihak ketiga yang tersangka Riri jual atau dari pihak ketiga sudah menjual lagi ke pihak empat.

"Kita akan laporkan data kita dengan BPN. Kemarin baru koordinasi sama BPN. Ada data peralihan itu namanya di data kita ada. Tapi, apakah itu pembelian terakhir atau apakah sudah beralih lagi itu yang masih kita kembangkan," ujarnya.

Perkara mafia tanah ini diduga berawal dari pengurusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Awalnya pelaku yakni ART Riri dipercaya ibunda Nirina, almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah.
Baca juga: Nirina Zubir Ingin Aset Keluarganya Kembali, Begini Jawaban BPN DKI

Berangkat dari kepercayaan korban, pelaku mengubah kepemilikan beberapa sertifikat atas nama dirinya dan suaminya Endrianto. Selanjutnya, pelaku juga menggadaikan sertifikat tersebut ke bank. Kemudian, beberapa sertifikat lainnya dijual oleh pelaku.

"Ini yang dia gadaikan lagi dengan mengajak satu notaris untuk membantu para pelaku dan mengubah sertifikat atas nama orang ini digadaikan, ada yang harganya Rp1,5 miliar. Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus.

Sertifikat yang diambil alih pelaku dari almarhumah Cut Indria Martini ada 6 sertifikat. Adapun perkara ini dilaporkan ketiga anak korban, termasuk Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu. "Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik keterangan palsu dan penggelapan dana, pencucian uang tentang adanya 6 objek sertifikat hak milik," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4215 seconds (0.1#10.140)