Gasak Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 19 November 2021 - 06:33 WIB
loading...
Gasak Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya menjerat lima pelaku penggelapan tanah Nirina Zubir dengan pasal berlapis. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus penggelapan sertifikat tanah milik mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, yang diduga dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita masih terus didalami oleh polisi dan tersangka terancam pasal berlapis.

Saat ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya adalah Riri Khasmita, suaminya yang bernama Endriyanto, dan notaris PPAT atas nama Farida, di mana ketiganya sudah ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan modus operandi pelaku utama kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir adalah dengan memalsukan tanda tangan.

Awalnya pelaku yang juga asisten rumah tangga (ART) dari orang tua Nirina berpura-pura bahwa sertifikat tanah telah hilang.”Modus operandinya mereka ini dengan memalsukan tanda tangan salah satunya itu,” katanya.

Menurut dia, awalnya pelaku Riri Khasmita dipercaya oleh ibunda Nirina almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) diberi kuasa oleh almarhumah.

Orang tua Nirina membuatkan surat kuasa.Setelah dipercaya oleh ibunda Nirina, justru Riri berkhianat. Dia berpura-pura jika sertifikat tanah tersebut telah hilang. Bahkan seritifikatnya pun dipegangkan oleh Riri.

“Sehingga timbul niatan para pelaku ini untuk melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat autentik untuk menguasai semuanya,” ungkapnya. Sertifikat yang diduga diambil alih oleh pelaku dari Cut Indria Martini ada enam buah sertifikat.

Adapun perkara ini dilaporkan ketiga anak korban, termasuk Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.Tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)