ART Tersangka Penggelapan Rp17 Miliar Milik Nirina Zubir Dipajang di Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga tersangka penggelapan sertifikat tanah Rp17 miliar milik keluarga Nirina Zubir dipajang di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). Ketiganya yakni Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita dan suaminya Edrianto serta Faridah.
Sedangkan, dua tersangka lain belum ditangkap dari PPAT yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan. Mereka dijerat pasal penggelapan, pemalsuan dokumen hingga pencucian uang. "Kejadian ini pada Juni 2015 hingga Juli 2019," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Polisi Blokir Rekening 5 Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Keluarga Artis Nirina Zubir
Nirina menjadi korban penggelapan. Tak tanggung-tanggung, aset keluarga besar Nirina mencapai Rp17 miliar digasak ART-nya. Istri Ernest Cokelat ini menjelaskan sebelum ibunda meninggal dunia dirinya sempat meminta tolong pada Riri untuk mengurus aset miliknya yang berupa surat tanah. Pasalnya, ibu kandung Nirina mengira surat tanah miliknya telah hilang.
"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya. Namun, alih-alih diurus surat tersebut disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikkan," kata Nirina.
Baca juga: Kronologi Penggelapan 6 Sertifikat Tanah Rp17 Miliar Milik Keluarga Nirina Zubir
Aset ini diketahui berupa enam sertifikat tanah yang digelapkan oleh Riri dan suaminya. Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan. Selain itu, dua aset sudah dijual kemudian empat sisanya digadaikan ke bank.
Nirina menyebut uang hasil penjualan tanah digunakan untuk modal bisnis ayam frozen asistennya. Bahkan, Nirina menyebut bisnis asistennya sudah memiliki lima cabang. "Diam-diam (surat tanah) ditukar dengan nama mereka. Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam frozen yang saat ini sudah ada 5 cabang," ujar Nirina.
Sedangkan, dua tersangka lain belum ditangkap dari PPAT yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan. Mereka dijerat pasal penggelapan, pemalsuan dokumen hingga pencucian uang. "Kejadian ini pada Juni 2015 hingga Juli 2019," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Polisi Blokir Rekening 5 Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Keluarga Artis Nirina Zubir
Nirina menjadi korban penggelapan. Tak tanggung-tanggung, aset keluarga besar Nirina mencapai Rp17 miliar digasak ART-nya. Istri Ernest Cokelat ini menjelaskan sebelum ibunda meninggal dunia dirinya sempat meminta tolong pada Riri untuk mengurus aset miliknya yang berupa surat tanah. Pasalnya, ibu kandung Nirina mengira surat tanah miliknya telah hilang.
"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya. Namun, alih-alih diurus surat tersebut disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikkan," kata Nirina.
Baca juga: Kronologi Penggelapan 6 Sertifikat Tanah Rp17 Miliar Milik Keluarga Nirina Zubir
Aset ini diketahui berupa enam sertifikat tanah yang digelapkan oleh Riri dan suaminya. Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan. Selain itu, dua aset sudah dijual kemudian empat sisanya digadaikan ke bank.
Nirina menyebut uang hasil penjualan tanah digunakan untuk modal bisnis ayam frozen asistennya. Bahkan, Nirina menyebut bisnis asistennya sudah memiliki lima cabang. "Diam-diam (surat tanah) ditukar dengan nama mereka. Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam frozen yang saat ini sudah ada 5 cabang," ujar Nirina.
(jon)