Kronologi Penggelapan 6 Sertifikat Tanah Rp17 Miliar Milik Keluarga Nirina Zubir

Kamis, 18 November 2021 - 12:34 WIB
loading...
Kronologi Penggelapan 6 Sertifikat Tanah Rp17 Miliar Milik Keluarga Nirina Zubir
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan pers terkait keluarga besarnya menjadi korban mafia tanah, di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). Foto: SINDOnews/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Keluarga artis peran Nirina Zubir menjadi korban penggelapan enam sertifikat tanah. Tak tanggung-tanggung, nilai sertifikat tanah yang digelapkan itu mencapai Rp17 miliar. Pelakunya tak lain adalah asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Kasmita.

Kasus ini sudah dilaporkan Nirina ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). Istri Ernest Cokelat ini menjelaskan, sebelum meninggal dunia ibundanya sempat meminta tolong kepada Riri untuk mengurus aset miliknya berupa surat tanah. Pasalnya, ibu kandung Nirina mengira surat tanah miliknya itu telah hilang.



"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus, surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan," ujar Nirina.

Aset ini diketahui berupa enam sertifikat tanah yang digelapkan oleh Riri dan suaminya. Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan. Dua aset sudah dijual, lantas empat sisanya digadaikan ke bank.



Nirina menyebut uang dari hasil penjualan tanah tersebut digunakan pelaku untuk modal bisnis ayam frozen. Kini bisnis asisten rumah tangga itu sudah memiliki lima cabang. "Diam-diam (surat tanah) ditukar dengan nama mereka. Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam Frozen yg saat ini sudah ada 5 cabang," jelasnya.

Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ART Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris, yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya masih diburu, juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4299 seconds (0.1#10.140)