Prostitusi dan Narkoba Marak, Pengelola Apartemen Kalibata City Warning Broker

Kamis, 18 November 2021 - 07:30 WIB
loading...
Prostitusi dan Narkoba Marak, Pengelola Apartemen Kalibata City Warning Broker
Pengelola Apartemen Kalibata City mengumpulkan para broker atau agen sewa apartemen guna mengantisipasi praktik prostitusi hingga peredaran narkotika. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengelola Apartemen Kalibata City mengumpulkan para broker atau agen sewa apartemen guna memperketat keamanan di apartemen tersebut, khususnya dalam mengantisipasi praktik prostitusi hingga peredaran narkotika.

"Kami selaku pengelola apartemen dari Inner City mengumpulkan para agen atau broker penyewa Apartemen Kalibata City bersama pihak Kelurahan, Kecamatan Pancoran, Polsek, Imigrasi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN)," ujar General Manager Apartemen Kalibata City Martiza Melati, kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).



Pihaknya mengingatkan agar para broker tersebut menaati aturan yang berlaku apabila tak ingin diberikan sanksi black list manakala melanggar aturan. Pengelola telah menyampaikan aturan apa saja yang harus dipatuhi para broker tersebut.

"Ada aturan yang kami berikan tata tertib bagi para penyewa maupun para agen. Di sini kami jelaskan tidak diperbolehkan sewa harian karena pengelola disini bukan hotel," tuturnya.

Guna mengantisipasi adanya penghuni nakal yang menerobos masuk seenaknya hingga berbuat tindak pidana ke apartemen, pengelola juga melakukan sejumlah upaya pencegahan. Salah satunya dengan memperketat keamanan pada orang-orang yang mencurigakan.

"Kami perketat keamanan bagi orang yang baru datang ke sini dengan gerak-geriknya kelihatan. Mana penghuni, mana orang pendatang, pasti akan kami tanyakan langsung. Bagi yang melanggar aturan, kami akan black list para broker, sanksi nyata," katanya.



Sementara itu, Tokoh Masyarakat Cinta Apartemen Kalibata City Musdalifah menyatakan, pihaknya akan membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) serta RT/RW bersama pengelola. Dengan begitu, pendataan dan urusan administratif warga apartemen pun bisa dilakukan dengan baik.

"Tentu kami sedang merancang dan mengikuti perkembangan aturan Pergub dari Dinas Perumahan DKI Jakarta untuk memenuhi persyaratan terbentuknya P3SRS ini," katanya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)