Diwakili Farhat Abbas, Nia Daniaty Minta Maaf Atas Perbuatan Putrinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi Senior Nia Daniaty melalui mantan suaminya Farhat Abbas menyampaikan permohonan maaf semua pihak yang dirugikan atas perbuatan putrinya Olvia Nathania yang melakukan penipuan dengan modus seleksi CPNS. Tidak hanya pada pelapor, dia juga meminta maaf kepada pihak kementerian dan Anies Baswedan.
"Terlebih dahulu Nia Daniaty minta maaf baik kepada beberapa pelapor maupun kepada kementerian terkait antara lain Kemendagri, Kemenkumham," ujar Farhat di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, jakarta, Selasa (16/11/2021).
Meski begitu, dia menyebut Nia sampai saat ini masih belum bisa menemui anaknya yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, mulai 11 November 2021 lalu. Dia berharap agar para guru tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya berharap pada guru tidak ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Olivia dilaporkan atas perkara penipuan berkedok perekrutan CPNS. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
Terdapat 225 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp9,7 miliar. Dalam hal ini, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Terlebih dahulu Nia Daniaty minta maaf baik kepada beberapa pelapor maupun kepada kementerian terkait antara lain Kemendagri, Kemenkumham," ujar Farhat di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, jakarta, Selasa (16/11/2021).
Meski begitu, dia menyebut Nia sampai saat ini masih belum bisa menemui anaknya yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, mulai 11 November 2021 lalu. Dia berharap agar para guru tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya berharap pada guru tidak ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Olivia dilaporkan atas perkara penipuan berkedok perekrutan CPNS. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
Terdapat 225 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp9,7 miliar. Dalam hal ini, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(kri)