Masa Transisi, Polisi Tetap Lakukan Pemeriksaan di 67 Posko PSBB

Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:50 WIB
loading...
Masa Transisi, Polisi Tetap Lakukan Pemeriksaan di 67 Posko PSBB
Polisi tengah melakukan pemeriksaan di posko PSBB Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak akan menutup posko Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tersebar di sejumlah wilayah hukumnya. Karena, polisi tetap berjaga di 67 posko PSBB yang ada di Jakarta selama masa transisi ini.

"Cek poin PSBB akan terus kita adakan di 67 lokasi yakni 33 pos cek poin dan 34 pos pantau," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (5/6/2020). ( )

Seperti diketahui, PSBB jilid 3 di DKI Jakarta baru saja berakhir pada Kamis 4 Juni 2020 kemarin. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB dan menyebut kali ini sebagai masa transisi.

Dari data kepolisian, puluhan ribu masyarakat tercatat melanggar ketentuan PSBB di Jakarta dan ditindak oleh polisi. Penindakanya dengan cara memberikan blanko surat teguran kepada masyarakat yang melanggar tersebut.

Sudah puluhan ribu kendaraan yang hendak masuk ke wilayah ibu kota dan sekitarnya ditindak polisi karena kedapatan tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Selama delapan hari pemeriksaan SIKM itu berlangsung, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 26.606 pengendara ditindak.

"Sejak 27 Mei hingga 4 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 26.606 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," tegasnya.

Kendaraan-kendaraan yang diputar balikkan terdiri dari berbagai jenis kendaraan. Namun mayoritas kendaraan terbanyak yang ditindak yaitu sepeda motor roda dua.

Penindakan yang dilakukan pihak kepolisian dengan cara memutar balikkan kendaraan tersebut. Data 26.606 kendaraan yang ditindak itu merupakan data yang dihimpun dari pos-pos pemeriksaan SIKM yang dimiliki Polda Metro Jaya.

Polda Metro tercatat memiliki 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar diseluruh wilayah Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota lainnya. Pos penyekatan di daerah penyangga itu seperti wilayah Depok, Bekasi dan Tangerang.

"Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)