Polisi Tindak Parkir Ilegal di Pelabuhan Marunda Cilincing
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menertibkan aksi penarikan retribusi kantong parkir ilegal yang terjadi di kawasan Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan retribusi kantong parkir keluar masuk Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda dinyatakan ilegal karena administrasinya tidak lengkap.
”Hasil penelusuran kami di daerah Marunda, memang diduga ada pungutan atau kantong parkir ilegal,” kata Wiratama, Sabtu (13/11/2021).
Menurut dia, berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, sejak bulan Maret 2021 lalu, penarikan retribusi ini dijalankan oleh Koperasi Karyawan PT KBN tanpa legalitas lengkap. Selama ini penarikan retribusi setiap kendaraan yang keluar masuk di patok biaya sebesar Rp15 ribu (kendaraan besar) dan Rp12 ribu (kendaraan kecil).
Bahkan, kata dia, penarikan retribusi ini sudah berjalan selama lima tahun lamanya, namun selama sekitar delapan bulan belakangan operasionalnya belum sesuai ketentuan. ”Kita mendapatkan fakta bahwa pihak KBN dan Koperasi KBN belum memiliki kesepakatan satu sama lain untuk menentukan harga atau kupon tersebut,” ungkapnya.
”Kami telusuri ini supaya kedepan tidak menjadi potensi gangguan di kemudian hari, sehingga Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan langkah preventif atau prediktif,” Sambungnya. Atas adanya penemuan ini, Polisi kemudian mengimbau kepada koperasi yang menjalankan operasional parkir tersebut untuk mengurus dokumen yang diperlukan.
Hal ini untuk memastikan arah retribusi ini diterima negara. ”Setelah kita temukan antara KBN dan koperasi, mereka membuat kesepakatan ini statusnya menjadi resmi dan menjadi pemasukan untuk negara, jadi kita bisa bilang adanya kebocoran. Kedepan Pelabuhan Marunda lebih aman dan kondusif,” ucapnya.
Asisten Manajer Operasional Koperasi Karyawan PT KBN Sukri mengakui ada kesalahan dalam penarikan retribusi parkir selama ini yang sudah berjalan selama lima tahun. ”Kami dari Koperasi Karyawan PT KBN, dalam hal ini mengakui adanya kekeliruan penarikan parkir di wilayah KBN Marunda. Kami siap melakukan perbaikan pada sistem operasional parkir,” ucap Sukri.
Dikatakan Sukri, pihaknya mengakui salah dan saat ini sedang melakukan negosiasi dengan KBN untuk tarif parkir. Meski demikian Sukri menuturkan Koperasi Karyawan KBN telah mengurus dokumen yang diminta dan resmi setelah ditegur Polisi.
”Kita masih negosiasi tarif dengan KBN, jadi sedikit belum ada keputusan tapi kami sudah melakukan kegiatan, kami akui salah. Kami berterimakasih atas bimbingan Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk memperbaiki kami. Sekali lagi kami memohon maaf,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan retribusi kantong parkir keluar masuk Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda dinyatakan ilegal karena administrasinya tidak lengkap.
”Hasil penelusuran kami di daerah Marunda, memang diduga ada pungutan atau kantong parkir ilegal,” kata Wiratama, Sabtu (13/11/2021).
Menurut dia, berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, sejak bulan Maret 2021 lalu, penarikan retribusi ini dijalankan oleh Koperasi Karyawan PT KBN tanpa legalitas lengkap. Selama ini penarikan retribusi setiap kendaraan yang keluar masuk di patok biaya sebesar Rp15 ribu (kendaraan besar) dan Rp12 ribu (kendaraan kecil).
Bahkan, kata dia, penarikan retribusi ini sudah berjalan selama lima tahun lamanya, namun selama sekitar delapan bulan belakangan operasionalnya belum sesuai ketentuan. ”Kita mendapatkan fakta bahwa pihak KBN dan Koperasi KBN belum memiliki kesepakatan satu sama lain untuk menentukan harga atau kupon tersebut,” ungkapnya.
”Kami telusuri ini supaya kedepan tidak menjadi potensi gangguan di kemudian hari, sehingga Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan langkah preventif atau prediktif,” Sambungnya. Atas adanya penemuan ini, Polisi kemudian mengimbau kepada koperasi yang menjalankan operasional parkir tersebut untuk mengurus dokumen yang diperlukan.
Hal ini untuk memastikan arah retribusi ini diterima negara. ”Setelah kita temukan antara KBN dan koperasi, mereka membuat kesepakatan ini statusnya menjadi resmi dan menjadi pemasukan untuk negara, jadi kita bisa bilang adanya kebocoran. Kedepan Pelabuhan Marunda lebih aman dan kondusif,” ucapnya.
Asisten Manajer Operasional Koperasi Karyawan PT KBN Sukri mengakui ada kesalahan dalam penarikan retribusi parkir selama ini yang sudah berjalan selama lima tahun. ”Kami dari Koperasi Karyawan PT KBN, dalam hal ini mengakui adanya kekeliruan penarikan parkir di wilayah KBN Marunda. Kami siap melakukan perbaikan pada sistem operasional parkir,” ucap Sukri.
Dikatakan Sukri, pihaknya mengakui salah dan saat ini sedang melakukan negosiasi dengan KBN untuk tarif parkir. Meski demikian Sukri menuturkan Koperasi Karyawan KBN telah mengurus dokumen yang diminta dan resmi setelah ditegur Polisi.
”Kita masih negosiasi tarif dengan KBN, jadi sedikit belum ada keputusan tapi kami sudah melakukan kegiatan, kami akui salah. Kami berterimakasih atas bimbingan Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk memperbaiki kami. Sekali lagi kami memohon maaf,” pungkasnya.
(ams)