Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Diputuskan Tidak Diperluas

Jum'at, 12 November 2021 - 20:03 WIB
loading...
Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Diputuskan Tidak Diperluas
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memutuskan kawasan ganjil genap (gage) di Jakarta tidak diperluas. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memutuskan kawasan ganjil genap (gage) di Jakarta tidak diperluas. Perluasan ganjil genap bergantung pada keberadaan kamera E-TLE.

"Kami sudah putuskan bahwa untuk sementara ini ganjil genap masih belum kita tambah, masih tetap 13 kawasan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (12/11/2021).



Sebagaimana tertuang dalam Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap, telah ditetapkan 25 titik kawasan ganjil genap di Jakarta. Namun saat ini, kata Sambodo, masih dilakukan pendataan dari 12 titik mana saja yang memiliki kamera E-TLE.

"Nanti kalaupun ada penambahan kawasan, kita akan tambah di kawasan yang ada kamera E-TLE-nya. Tapi sementara ini tetap 13 kawasan itu dulu, belum ada penambahan," tandasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Gelar Operasi Zebra Jaya, Catat Ini Sasarannya

Diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di 13 kawasan. Tujuannya untuk menekan mobilitas masyarakat di jam yang berangkat dan pulang kerja.

Kawasan yang menerapkan ganjil genap, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisimgangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Selain 13 ruas jalan itu, sistem ganjil genap juga diterapkan di kawasan tempat wisata di Jakarta yang berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)