Masuk Zona Kuning, 15 RW di Jakarta Timur Siap Terapkan PSBL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mulai Jumat (5/6/2020) sebanyak 15 RW di 10 kelurahan yang tersebar di 5 kecamatan di Jakarta Timur harus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Hal itu dilakukan di tengah masa PSBB Transisi karena 15 RW tersebut masih dalam kategori kuning atau belum aman dari wabah Covid-19 .
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, 15 RW di Jakarta Timur yang akan menerapkan PSBL yakni :
1. Kecamatan Matraman: RW 01 Kelurahan Kayu Manis dan RW 03 Kelurahan Palmeriam
2. Kecamatan Jatinegara: RW 07 Kelurahan Bidara Cina, RW 02 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, RW 01 dan RW 02 Kelurahan Cipinang Muara
3. Kecamatan Duren Sawit: RW 04 dan RW 05 Kelurahan Malaka Sari, RW 05 dan RW 09 Kelurahan Malaka Jaya, serta RW 02 Kelurahan Pondok Bambu
4. Kecamatan Kramat Jati: RW 01, RW 02 dan RW 04 Kelurahan Kampung Tengah
5. Kecamatan Makasar: RW 02 Kelurahan Pinang Ranti
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan, PSBL yang dilakukan di 15 RW tersebut merupakan tindak lanjut sebagai upaya Pemprov DKI dalam mencegah tingkat penyebaran Covid-19 pada masa PSBB Transisi yang mulai diterapkan hari ini. (Baca juga: Mulai Senin LRT Kelapa Gading-Velodrome Beroperasi hingga pukul 23.00 WIB)
"RW yang belum menunjukkan kata aman atau masuk zona hijau masih tetap melakukan pembatasan lokal. Karena ini menjadi perhatian kita semua untuk dapat kembali menjalani tatanan hidup baru pascapandemi," ujar Anwar seperti dikutip Kominfotik Jakarta Timur, Jumat (5/6/2020).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, 15 RW di Jakarta Timur yang akan menerapkan PSBL yakni :
1. Kecamatan Matraman: RW 01 Kelurahan Kayu Manis dan RW 03 Kelurahan Palmeriam
2. Kecamatan Jatinegara: RW 07 Kelurahan Bidara Cina, RW 02 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, RW 01 dan RW 02 Kelurahan Cipinang Muara
3. Kecamatan Duren Sawit: RW 04 dan RW 05 Kelurahan Malaka Sari, RW 05 dan RW 09 Kelurahan Malaka Jaya, serta RW 02 Kelurahan Pondok Bambu
4. Kecamatan Kramat Jati: RW 01, RW 02 dan RW 04 Kelurahan Kampung Tengah
5. Kecamatan Makasar: RW 02 Kelurahan Pinang Ranti
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan, PSBL yang dilakukan di 15 RW tersebut merupakan tindak lanjut sebagai upaya Pemprov DKI dalam mencegah tingkat penyebaran Covid-19 pada masa PSBB Transisi yang mulai diterapkan hari ini. (Baca juga: Mulai Senin LRT Kelapa Gading-Velodrome Beroperasi hingga pukul 23.00 WIB)
"RW yang belum menunjukkan kata aman atau masuk zona hijau masih tetap melakukan pembatasan lokal. Karena ini menjadi perhatian kita semua untuk dapat kembali menjalani tatanan hidup baru pascapandemi," ujar Anwar seperti dikutip Kominfotik Jakarta Timur, Jumat (5/6/2020).
(jon)