Komisi A DPRD DKI Ingin Dana Hibah Dibelah Dua, Bamus Betawi: Terkesan Ingin Pelihara Konflik

Selasa, 09 November 2021 - 11:09 WIB
loading...
Komisi A DPRD DKI Ingin Dana Hibah Dibelah Dua, Bamus Betawi: Terkesan Ingin Pelihara Konflik
Komisi A DPRD DKI Ingin Dana Hibah Dibelah Dua. Foto : Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, M Rifky alias Eki Pitung merespon santai soal usulan Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono, yang meminta dana hibah untuk Bamus Betawi Tahun 2022 dibelah dua, yaitu untuk “Bamus Betawi” dan “Badan Musyawarah Suku Betawi 1982”.

Eki menganggap, usulan tersebut tidak berdasar. Dia juga menyebut, usulan ini merupakan wacana lama yang diputar kembali seperti pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021.

"Ini wacana lama yang diulang lagi, lebih terdengar politis saya kira," kata Eki Pitung saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/11/2021).


Eki mempertanyakan dasar usulan belah dua yang dimaksud Mujiyono mengingat konflik dualisme kepemimpinan Bamus Betawi sudah berakhir lama. Tepatnya sejak Zainudin alias Haji Oding cs membentuk ormas baru, mengatasnamakan Perkumpulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Rupublik Indonesia No. ahu 0003133.AH.01.07 Tahun 2020, yang ditetapkan pada tanggal 19 April 2020.

Sebab, menurutnya, terkait anggaran untuk Bamus Betawi dalam nomenkelatur Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI tidak ada Bamus lain selain 'Bamus Betawi' sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, sebagai mitra Pemprov DKI.


"Lalu sekarang maksudnya Pak Mujiyono minta dibelah dua, apa ya? Karena Bamus Betawi dan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 itu jelas dua perahu yang sama sekali berbeda," ucap Eki penasaran.

Sebagaimana diketahui, Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta dana hibah untuk Bamus Betawi Tahun 2022 nanti, dibelah dua yaitu “Bamus Betawi” dan “Badan Musyawarah Suku Betawi 1982”.Tahun depan Komisi A DPRD DKI telah menganggarkan Rp 4,2 Miliar untuk dua Bamus tersebut.

Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono mengatakan, dari angka Rp 4,2 Miliar itu masing-masing Bamus harus mendapatkan pembagian dengan adil yakni Rp 2,1 miliar.Dia menyebut, tahun 2022 kemungkinan jadi tahun terakhir Bamus Betawi menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta.

"Ini adalah hibah terakhir buat Bamus,” kata Mujiyono saat membacakan rekomendasi Komisi A di rapat Banggar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (8/11/2021).
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4016 seconds (0.1#10.140)