PSBB Diperlonggar, Ibu Kota Perlahan Menggeliat

Jum'at, 05 Juni 2020 - 06:42 WIB
loading...
PSBB Diperlonggar, Ibu...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - DKI Jakarta akhirnya memutuskan kembali memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi corona (Covid-19). Kendati demikian, pelaksanaan PSBB dilakukan dengan pelonggaran. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian masa transisi sebelum memasuki era new normal atau tata kehidupan baru.

Dengan pelonggaran tersebut sejumlah aktivitas yang selama ini dikurangi, atau bahkan dihentikan, mulai diizinkan kembali dilaksanakan dengan kapasitas dibatasi. Namun, kelompok masyarakat rentan masih dilarang beraktivitas dan harus tetap di rumah seperti lansia, anak-anak dan ibu hamil, serta mereka yang sakit.

Keputusan DKI Jakarta memperpanjang PSBB yang berakhir kemarin, namun dengan pelonggaran, disampaikan Gubernur Anies Baswedan lewat video YouTube Pemprov DKI Jakarta kemarin. Kebijakan tersebut diambil karena DKI Jakarta memenuhi beberapa indikator yang disyaratkan.

Indikator pelonggaran PSBB yang disusun oleh Fakultas Kedokteran Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia meliputi epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan. Dari ketiga indikator, DKI Jakarta memiliki nilai masing-masing 75, 70, dan 100. "Jumlah total keseluruhan itu 76. Artinya, dengan nilai di atas 70, PSBB dapat dilonggarkan secara bertahap. Jakarta sudah bisa bergerak pada fase pelonggaran PSBB," kata Anies kemarin.

Kebijakan PSBB yang dilonggarkan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar beberapa sektor segera dilonggarkan pembatasan aktivitasnya. Hal ini disampaikan saat rapat terbatas yang membahas penanganan Covid-19 kemarin. (Baca: PSBB Diperpanjang, Kegiatan di Sekolah Tunggu Jakarta Aman)

“Kemudian juga Bapak Presiden telah memberikan arahan tentang mempercepat kelonggaran bagi sejumlah kawasan. Pertama, pertambangan, kemudian perindustrian, kemudian perkebunan, dan beberapa bidang lain yang risiko, saya ulangi lagi, yang risikonya kecil bagi masyarakat sekitarnya,” kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo kemarin.

Merespons arahan tersebut, Gugus Tugas sesegera mungkin berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Dia juga menyebut pemerintah akan segera mengumumkan sektor mana saja yang akan dilonggarkan jika kajiannya sudah selesai. “Setelah ada data-data dan masukan dari kementerin-kementerian dan lembaga-lembaga yang ada nanti segera diumumkan jenis bidang apa saja yang harus segera kita berikan kelonggaran,” katanya.

Pemerintah telah menyiapkan skenario untuk masyarakat kembali produktif yakni dengan tata kehidupan baru atau new normal. Namun, new normal dengan kembali produktif ini harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan aman dari Covid-19. Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, kini pemerintah daerah sudah bisa menjalankan new normal, namun harus memenuhi tiga kriteria. Pembobotan nilai dari indikator yang diadopsi dari WHO agar suatu daerah dikatakan aman untuk produktif kembali.

“Tentang hal-hal yang terkait dengan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, pertama kami ingin menyampaikan bahwa pemulihan daerah menuju kondisi produktif dan aman dari Covid-19 ini menggunakan indikator-indikator yang diadopsi dari WHO,” ujarnya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, kemarin.

Ketiga kriteria dimaksud sama dengan yang direkomendasikan FKM UI kepada Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, ada indikator lain yang menjadi perhatian, yakni data laju kasus positif, orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP). “Selain itu, kami juga menggunakan pendekatan tingkat kesembuhan, serta kematian atau mortalitas digabung juga dengan pemeriksaan. Yang terakhir juga dengan jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan,” ucapnya. (Baca juga: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi)

Pembobotan tersebut, kata Wiku, dilakukan pada setiap kategori yang merupakan hasil dari kalkulasi untuk tiap daerah. Sumber data yang digunakan berasal dari data surveilans dan database dari rumah-rumah sakit se-Indonesia. Kemudian data-data tersebut dianalisis dan merupakan data kumulatif mingguan. “Adapun status risiko di suatu daerah akan di-update secara berkala setiap minggu per kabupaten dan kota. Selain juga menjelaskan tentang kondisi kolektif dari sebuah provinsi,” ungkapnya.

Kegiatan Bisa Berjalan

Sejumlah kegiatan bisa dilakukan pada masa pelonggaran PSBB di Jakarta. Namun, kapasitasnya hanya sekitar 50% dan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada fase pelonggaran PSBB pertama selama Juni ini, sejumlah kegiatan akan dibuka secara bertahap. "Semua tempat hanya bisa di isi 50% dari muatan kapasitas normal. Ini adalah prinsip di masa transisi," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta kemarin.

Namun, Anies menggariskan bahwa ada kelompok masyarakat yang tidak boleh melakukan kegiatan dan harus tetap berada di rumah. Mereka adalah kelompok lanjut usia, anak-anak, dan ibu hamil. "Selain mereka yang terpapar sakit, warga lanjut usia, anak-anak dan ibu hamil tidak diperbolehkan beraktivitas," paparnya.

Di antara kegiatan yang dilakukan pelonggaran dengan kapasitas 50% adalah moda transportasi umum. Anies menegaskan, seluruh moda transportasi diperbolehkan beroperasi normal. Dari jam tunggu, keberangkatan, ataupun armadanya. Namun, kapasitasnya harus 50% dari muatan normal. ”Berlaku juga stasiun dan halte. Tidak boleh ada antrean. Aturannya maksimal 50%," kata Anies. (Baca juga:

Untuk kendaraan pribadi roda empat, kata Anies, boleh diisi 100%. Namun, untuk kendaraan roda dua tidak boleh berboncengan, kecuali satu keluarga. Kegiatan perkantoran juga bisa aktif kembali mulai Senin (8/6) dengan catatan yang sama, yakni dengan kapasitas 50%. Pemprov DKI Jakarta juga menambah aturan, bahwa angka separuh tersebut dibagi dua shift jadwal kerja. Misalnya shift pertama pukul 07.00-14.00 dan shift kedua pukul 14.00 sampai pukul 19.00 WIB. "Mereka harus menjaga jarak, menggunakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan sebagai syarat pembukaan kantor," katanya.

Bagaimana dengan kegiatan belajar mengajar? Anies memastikan kegiatan belajar mengajar pada masa transisi pelonggaran PSBB tetap dilakukan di rumah. Bahkan, apabila pada 13 Juli belum dinyatakan aman, kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah. "Tahun ajaran baru itu 13 Juli. Tapi itu jadwal akademi, bukan berarti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Bisa jadi setelah 13 Juli kalau belum aman," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut. (Bima Setiyadi/Kiswondari/Binti Mufarida)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2823 seconds (0.1#10.140)