PSBB Diperlonggar, Ibu Kota Perlahan Menggeliat
loading...
A
A
A
Pembobotan tersebut, kata Wiku, dilakukan pada setiap kategori yang merupakan hasil dari kalkulasi untuk tiap daerah. Sumber data yang digunakan berasal dari data surveilans dan database dari rumah-rumah sakit se-Indonesia. Kemudian data-data tersebut dianalisis dan merupakan data kumulatif mingguan. “Adapun status risiko di suatu daerah akan di-update secara berkala setiap minggu per kabupaten dan kota. Selain juga menjelaskan tentang kondisi kolektif dari sebuah provinsi,” ungkapnya.
Kegiatan Bisa Berjalan
Sejumlah kegiatan bisa dilakukan pada masa pelonggaran PSBB di Jakarta. Namun, kapasitasnya hanya sekitar 50% dan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada fase pelonggaran PSBB pertama selama Juni ini, sejumlah kegiatan akan dibuka secara bertahap. "Semua tempat hanya bisa di isi 50% dari muatan kapasitas normal. Ini adalah prinsip di masa transisi," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta kemarin.
Namun, Anies menggariskan bahwa ada kelompok masyarakat yang tidak boleh melakukan kegiatan dan harus tetap berada di rumah. Mereka adalah kelompok lanjut usia, anak-anak, dan ibu hamil. "Selain mereka yang terpapar sakit, warga lanjut usia, anak-anak dan ibu hamil tidak diperbolehkan beraktivitas," paparnya.
Di antara kegiatan yang dilakukan pelonggaran dengan kapasitas 50% adalah moda transportasi umum. Anies menegaskan, seluruh moda transportasi diperbolehkan beroperasi normal. Dari jam tunggu, keberangkatan, ataupun armadanya. Namun, kapasitasnya harus 50% dari muatan normal. ”Berlaku juga stasiun dan halte. Tidak boleh ada antrean. Aturannya maksimal 50%," kata Anies. (Baca juga:
Untuk kendaraan pribadi roda empat, kata Anies, boleh diisi 100%. Namun, untuk kendaraan roda dua tidak boleh berboncengan, kecuali satu keluarga. Kegiatan perkantoran juga bisa aktif kembali mulai Senin (8/6) dengan catatan yang sama, yakni dengan kapasitas 50%. Pemprov DKI Jakarta juga menambah aturan, bahwa angka separuh tersebut dibagi dua shift jadwal kerja. Misalnya shift pertama pukul 07.00-14.00 dan shift kedua pukul 14.00 sampai pukul 19.00 WIB. "Mereka harus menjaga jarak, menggunakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan sebagai syarat pembukaan kantor," katanya.
Bagaimana dengan kegiatan belajar mengajar? Anies memastikan kegiatan belajar mengajar pada masa transisi pelonggaran PSBB tetap dilakukan di rumah. Bahkan, apabila pada 13 Juli belum dinyatakan aman, kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah. "Tahun ajaran baru itu 13 Juli. Tapi itu jadwal akademi, bukan berarti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Bisa jadi setelah 13 Juli kalau belum aman," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut. (Bima Setiyadi/Kiswondari/Binti Mufarida)
Kegiatan Bisa Berjalan
Sejumlah kegiatan bisa dilakukan pada masa pelonggaran PSBB di Jakarta. Namun, kapasitasnya hanya sekitar 50% dan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada fase pelonggaran PSBB pertama selama Juni ini, sejumlah kegiatan akan dibuka secara bertahap. "Semua tempat hanya bisa di isi 50% dari muatan kapasitas normal. Ini adalah prinsip di masa transisi," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta kemarin.
Namun, Anies menggariskan bahwa ada kelompok masyarakat yang tidak boleh melakukan kegiatan dan harus tetap berada di rumah. Mereka adalah kelompok lanjut usia, anak-anak, dan ibu hamil. "Selain mereka yang terpapar sakit, warga lanjut usia, anak-anak dan ibu hamil tidak diperbolehkan beraktivitas," paparnya.
Di antara kegiatan yang dilakukan pelonggaran dengan kapasitas 50% adalah moda transportasi umum. Anies menegaskan, seluruh moda transportasi diperbolehkan beroperasi normal. Dari jam tunggu, keberangkatan, ataupun armadanya. Namun, kapasitasnya harus 50% dari muatan normal. ”Berlaku juga stasiun dan halte. Tidak boleh ada antrean. Aturannya maksimal 50%," kata Anies. (Baca juga:
Untuk kendaraan pribadi roda empat, kata Anies, boleh diisi 100%. Namun, untuk kendaraan roda dua tidak boleh berboncengan, kecuali satu keluarga. Kegiatan perkantoran juga bisa aktif kembali mulai Senin (8/6) dengan catatan yang sama, yakni dengan kapasitas 50%. Pemprov DKI Jakarta juga menambah aturan, bahwa angka separuh tersebut dibagi dua shift jadwal kerja. Misalnya shift pertama pukul 07.00-14.00 dan shift kedua pukul 14.00 sampai pukul 19.00 WIB. "Mereka harus menjaga jarak, menggunakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan sebagai syarat pembukaan kantor," katanya.
Bagaimana dengan kegiatan belajar mengajar? Anies memastikan kegiatan belajar mengajar pada masa transisi pelonggaran PSBB tetap dilakukan di rumah. Bahkan, apabila pada 13 Juli belum dinyatakan aman, kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah. "Tahun ajaran baru itu 13 Juli. Tapi itu jadwal akademi, bukan berarti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Bisa jadi setelah 13 Juli kalau belum aman," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut. (Bima Setiyadi/Kiswondari/Binti Mufarida)
(ysw)