Buron 3 Minggu, Pembacok Tetangga karena WiFi Diciduk Polisi

Sabtu, 06 November 2021 - 06:41 WIB
loading...
Buron 3 Minggu, Pembacok Tetangga karena WiFi Diciduk Polisi
Petugas Polsek Cikarang menangkap EM pelaku pembacokan terhadap Lasdo Apuan (38) tetangganya di Perum Karanganyar Recidence, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.Foto/Tangkapan Layar/IG @onlinebekasi
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Cikarang menangkap EM pelaku pembacokan terhadap Lasdo Apuan (38) tetangganya di Perum Karanganyar Recidence, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. EM nekat membacoknya tetangganya lantaran korban sering memakai WiFi miliknya.

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan, setelah melarikan diri selama tiga ke Sumatra, petugas akhirnya menangkap EM di Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 3 November 2021 lalu."Motif pembacokan karena pelaku kesal korban menggunakan WiFi tanpa izin," kata Mustakim dikutip SINDOnews dari akun Instagram @polsek_cikarangutara pada Sabtu (6/11/2021).

Menurut Mustakim, pelaku mengaku sudah beberapa kali menegur korban, namun tetap tidak mengakui menggunakan WiFi.
Hingga akhirnya pada pertengahan Oktober lalu, pelaku mendatangi rumah korban dan menganiayanya."Korban menderita luka bacok dikepala sebelah kiri," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku kini mndekam di tahanan Mapolsek Cikarang dan akan dijerat dengan Pasal
351 KUHP tentang Penganiayaan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)